Mantan Kades Jawab Romantika Jual Beli Tanah Aset Desa Berakit

Terbit: oleh -95 Dilihat
Mantan Kepala Desa Berakit, M. Nazar Talibek memberi keterangan terkait jual beli tanah yang telah menjadi aset desa kepada koranperbatasan.com di Jalan Kuatan, Tanjungpinang, Kamis 25 Agustus 2022

BINTAN – Mantan Kepala Desa (Kades) Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, M. Nazar Talibek, membenarkan bahwa dirinya telah menjual aset desa berupa tanah. Dengan alasan tidak tahu, jika tanah yang telah menjadi aset desa, tidak boleh diperjualbelikan.

Namun demikian Nazar, membantah jika dirinya menjual tanah itu, tanpa melalui musyawarah desa, dan menggunakan uang dari hasil jual beli tanah tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Benar saya yang jual, dimasa saya jadi kepala desa. Saya tidak tahu tidak boleh dijual, tapi kita sudah musyawarah, dan semuanya setuju tanah itu dijual, cuma sayang berita acaranya tidak kita buat,” ungkap Nazar, menjawab koranperbatasan.com di Jalan Kuantan, Gang Satria, Depan Hotel Pelangi, Tanjungpinang, Kamis, 25 Agustus 2022.

Mantan Kepala Desa (Kades) Berakit, M. Nazar Talibek didampingi Ketua RW setempat, memberikan keterangan terkait jual beli tanah yang telah menjadi aset desa kepada koranperbatasan.com di Jalan Kuatan, Tanjungpinang, Kamis 25 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Nazar pun membantah jika lahan yang dihibahkan oleh  Almarhum H. Abdul Salam kepada Pemerintah Desa Berakit seluas 15.106 meter persegi, dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial serta mendatangkan pendapatan bagi desa.

“Kita jual karena tak bisa dimanfaatkan. Dulu sebelum dia (M Darussalam-red) lahir memang ada pohon kelapa. Sekarang bapak boleh lihat sendiri, apa yang bisa dibuat di tanah itu?. Makanya kita sepakat menjual dan menggantinya dengan tanah baru. Luasnya juga bukan segitu pak, cuma 12.469 meter persegi, makanya disebut lebih kurang,” terang Nazar.

Didampingi Ketua RW setempat, yang mengaku suadara kandungnya Muhammad Darussalam, dengan tegas Nazar, juga membantah jika uang diterimanya dari pihak pengembang, hasil jual beli tanah hibah milik Almarhum H. Abdul Salam yang telah menjadi aset desa tersebut, sebesar Rp1,6 milyar lebih.

“Tidak benar segitu pak, saya terima dari pihak pengembang, yang ngurus jual beli tanah itu, cuma Rp300 lebih juta. Saat itu, harga permeternya kan belum tinggi, tak seperti sekarang ini, harga tanah mahal. Memang ada dengar dari pihak pengembang jual dengan orang luar itu, Rp1,6 milyar. Tapi demi Allah, saya terima cuma Rp300 juta lebih,” tegas Nazar.

Menurut Nazar, uang yang diterimanya sebesar Rp300 juta lebih dari pihak pengembang, telah dibelikan sebidang tanah baru, sebagai tukar guling atas tanah sebelumnya di lokasi berbeda, dan tidak jauh dengan keberadaan kantor desa.

“Uangnya sudah kita belikan tanah baru, dan sekarang tanah itu, sudah berdiri bangunan untuk berbagai kebutuhan, selama ini tidak ada masyarakat yang merasa keberatan,” pungkas Nazar.

Mantan Kepala Desa (Kades) Berakit, M. Nazar Talibek, memberikan keterangan terkait jual beli tanah yang telah menjadi aset desa kepada koranperbatasan.com di Jalan Kuatan, Tanjungpinang, Kamis 25 Agustus 2022.

Sebelumnya, Muhammad Darussalam, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), bertindak tegas, mengusut tuntas, kasus jual beli lahan aset Pemerintah Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, seluas lebih kurang 15.106 meter persegi.

Menurut warga yang berdomisili di Jalan Bathin Muhamad Ali, RT 06 RW 03, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong itu, tanah hibah tersebut telah dijual oleh mantan Kepala Desa (Kades) Berakit, M. Nazar Talibek, dengan harga sebasar Rp1,6 milyar lebih, kepada PT. Berakit Resort.

“Yang jual tanah ke PT Berakit Resort itu, M. Nazar Talibek, bertindak sebagai Kepala Desa Berakit. Tanah itu, dihibahkan oleh Almarhum H. Abdul Salam. Dulu tanah itu, perkebunan kelapa, sekarang pohon kelapanya tak ada lagi, sudah di tebang,” ungkap Muhammad Darussalam, kepada koranperbatasan.com group siberindo.co di Kedai Kopi Batmen, Batu 5 Bawah, Tanjungpinang.

Lelaki yang mengaku pernah dipercaya mejabat sebagai Ketua RT 06 beberapa tahun lalu tersebut, menceritakan tanah hibah aset desa itu, sengaja dijual dengan PT Berakit Resort, sekitar tahun 2010 lalu.

“Kalau harga jual beli permeternya berapa saya kurang paham. Cuma dari pernyataan pihak resort, ketika diminta menjelaskan dalam forum saat rapat desa, berdasarkan akte jual beli, dari total 15 ribu meter persegi lebih itu, sebesar Rp1,6 milyar,” ujar Darussalam.

Darussalam menjelaskan, ada banyak pihak diketahui ikut terlibat, dalam upaya memuluskan usaha penjualan tanah hibah milik Almarhum H. Abdul Salam yang telah menjadi aset desa kepada PT. Berakit Resort.

“Menurut saya yang terlibat dalam hal ini, adalah pihak-pihak desa. Jadi seputaran di tingkat desa saja. Apakah BPD saat itu, ada kaitannya dengan permasaalahan ini, saya belum mengetahuinya,” terang Darussalam.

Muhammad Darussalam memperlihatkan beberapa bukti surat penguasaan phisik bidang tanah (sporadik) yang menjadi aset desa dan telah diperjualbelikan, sampai saat ini belum dikelurkan sertifikatnya oleh BPN.

Darussalam menceritakan, dimana pada tahun 2010 lalu, pengusaan phisik bidang tanah (sporadik) tanah hibah aset desa itu, atas nama M. Nazar Talibek, selaku Kepala Desa Berakit, dengan nomor register 08-DBR/I/TP/2010.

Kemudian pada tahun 2015, Pj. Kepala Desa Berakit, Ismail mengeluarkan surat pernyataan pengoperan penguasaan atas lahan tanah kepada saudara Nurul Islamiah, bertindak untuk atas nama PT. Berakit Resort. Surat tersebut ditandatangani oleh Camat Teluk Sebong, Bambang Sugianto.

Selanjutnya, pada tahun 2018, Muhammad Adnan, Kepala Desa Berakit, menggantikan Ismail selaku Pj. Kepala Desa Berakit, dan M. Nazar Talibek yang sudah dua periode menjabat Kepala Desa Berakit, mengajukan kembali pengusaan phisik bidang tanah (sporadik) agar berpindah kembali atas nama desa.

Pada tanggal 24 Januari 2020, Camat Teluk Sebong, Sri Heny Utami, malah mengelurkan surat pembatalan sporadik. Sehingga surat pernyataan penguasaan phisik bidang tanah (sporadik) atas nama Muhammad Adnan, register kecamatan nomor : 80/SKT-TS/XII/2018, tertanggal 19 Desember 2018, tidak berlaku lagi. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Berakit, tembusan Bupati Kabupaten Bintan, Kepala Kepolisian Resor Bintan, dan Ketua BPD Desa Berakit.

“Setelah tanah dijual maka pengoperan pengusaanya, menjadi atas nama Nurul Islamiah, bertindak untuk atas nama PT. Berakit Resort. Terakhir mereka mengajukan ke BPN, agar dikeluarkan setifikatnya. Ternyata BPN menolak, alasan BPN tanah aset desa tidak boleh diperjualbelikan,” tutur Darussalam.

Darussalam menjelaskan, romantika atas polemik yang terjadi, pihak PT. Berakit Resort, akhirnya meminta pertanggungjawaban atas tanah yang telah dibelinya, kepada Pemerintah Desa Berakit.

“Maka setelah itu, PT mendatangi pihak desa, meminta pertanggungjawaban permasalahan ini. Oleh sepengetahuan saya, pihak desa berupaya merekayasa lagi surat tersebut. Ternyata pihak BPN mengetahuinya, maka sampai sekarang, tidak dikelurkan sertifikatnya,” jelas Darussalam.

Muhammad Darussalam memberikan keterangan terkait jual beli tanah hibah yang telah menjadi aset desa, kepada koranperbatasan.com di Kedai Kopi Batmen Batu 5 Bawah Tanjungpinang.

Kata Darussalam, permasalahan jual beli lahan perkebunan, pertanian, dan perumahan serta industry, yang telah dihibahkan oleh Almarhum H. Abdul Salam, menjadi aset desa tersebut, sudah pernah dilaporkan kepada APH setempat.

“Laporan saat itu, atas nama masyarakat ke Polres Bintan Buyu. Perkiraan saya, laporan ini lamanya sudah hampir 2-3 tahun. Kata mereka (APH-red), belum bisa mengangkat permasalahan ini, karena dari pihak desa mengatakan, tanah sudah kembali pada aset desa,” pungkas Darussalam.

Selaku masyarakat Desa Berakit, Darussalam mengaku kecewa, menyaksikan polemik yang terjadi. Dengan tegas, ia pun meminta APH bertidak tegas, dan segera memproses orang-orang yang terlibat, dalam jual beli aset desa.

“Saya bertindak sebagai masyarakat. Alasan saya minta agar ini diusut tuntas oleh penegak hukum, karena mereka telah berani menjual aset desa. Orang-orang tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Saya minta penegak hukum, tolong proses mereka,” tegasnya. (KP).


Laporan : Denny Jebat


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *