Memanas Tak Kunjung Usai, LAM Kepri Keluarkan Maklumat Batalkan Relokasi 16 Kampung Tua Rempang Galang

Terbit: oleh -166 Dilihat
Ketua Umum LAM Provinsi Kepri, Dato’ Sri Setia Utama, H. Abd. Razak AB, didampingi para Pengurus LAM Kepri, membacakan Maklumat Nomor 001/LAM Kepri/IX/2023 terkait persoalan yang dihadapi masyarakat Melayu Rempang Galang, Kota Batam, Sabtu 09 September 2023 pagi.

TANJUNGPINANG – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau akhirnya ambil sikap mengeluarkan Maklumat Nomor 001/LAM Kepri/IX/2023 terkait persoalan yang dihadapi masyarakat Melayu Rempang Galang, Kota Batam.

Maklumat tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Umum LAM Kepri, Dato’ Sri Setia Utama, H. Abd. Razak AB, didampingi pengurus LAM Kepri, serta para pengurus LAM Kabupaten Kota se-Provinsi Kepri, di Jalan H. Agus Salim Nomor 03 Tanjungpinang, Sabtu 09 September 2023 pagi.

Maklumat tersebut disampaikan berdasarkan hasil musyawarah pengurus LAM Kepri, Jumat 08 September 2023 Miladiah bersamaan dengan 22 Syafar 1445 Hijriyah di Kantor Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Tanjungpinang, Ibu Kota Provinsi Kepri.

Maklumat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 001/LAM Kepri/IX/2023 terkait persoalan yang dihadapi masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kota Batam.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, LAM Provinsi Kepulauan Riau (Provinsi Kepri) menyampaikan sikap sebagai berikut :

  1. Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau sebagai Payung Negeri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk pembangunan di segala bidang, baik di pusat maupun di daerah.
  2. Membatalkan rencana relokasi 16 Kampung Tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
  3. Membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada tanggal 07 September 2023.
  4. Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang yang terjadi pada tanggal 07 dan 08 September 2023 sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma, dan kerugian materi.
  5. Mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Kota Batam, Walikota Batam, BP Batam dan semua stakeholder terkait menghentikan segala tindakan kekerasan.
  6. Mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang, terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari proyek strategis nasional di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Ketua LAM Kepri dan para pengurus do’a bersama usai mengeluarkan Maklumat Nomor: 001/LAM Kepri/IX/2023 terkait persoalan yang dihadapi masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kota Batam.

Endi Maulidi menegaskan, jika maklumat yang dikeluarkan oleh LAM Provinsi Kepulauan Riau ini tidak segera ditindaklanjuti. Maka LAM Provinsi Kepri akan siap berhadapan langsung dengan pihak-pihak terkait.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum LAM Provinsi Kepri, Dato’ Sri Setia Utama, H. Abd. Razak AB, didampingi para Pengurus LAM Kepri, pada hari ini menyerahkan langsung maklumat tersebut kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. (KP).


Laporan : Denny Jebat


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *