NATUNA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, H. Ilham Kauli, S.Sos, M.Si, menjelaskan arti dari pernikahan dini yaitu perkawinan dilakukan sebelum laki-laki atau perempuan berusia 19 tahun. Hal ini didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
Kata Ilham Kauli, pada Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan keprcayaannya dan kemudian setiap perkawinan dicatat menurut peraturan per UU yang berlaku. Perlu diperhatikan juga batas usia minimal seseorang boleh menikah berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah usia 19 tahun.
“Timbul pertanyaan kita bersama bagaimana bila seseorang melakukan pernikahan dibawah usia 19 tahun?. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 pada Pasal 7 ayat (2) masih dimungkinkan jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur pada Pasal 7 ayat (1) dimana pihak laki-laki atau perempuan dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup,” terang Ilham Kauli menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Rabu, 18 Desember 2024.
Terkait dengan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil hasil pernikahan dini tidak dapat dicatatkan dalam satu kartu keluarga sebagi suami istri kecuali bila pasangan tersebut telah mendapatkan dispensasi dari pengadilan. Alternatif yang dapat dilakukan jika pasangan tersebut tetap ingin dicatatkan dalam satu Kartu Keluarga adalah hubungan atau status perkawinannya akan dicatat sebagai lainnya atau bukan sebagai suami istri.
“Ini juga berlaku untuk anak biologis mereka, hal ini dituangkan dalam surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri tanggal 4 November 2021 dinyatakan bahwa pencatatan pernikahan bagi pasangan dibawah usia 19 tahun tidak dapat diproses tanpa dispensasi dari pengadilan,” jelas Ilham.
Kemudian, lanjut Ilham Kauli, untuk anak hasil pernikahan dini atau pernikahan siri tidak dapat dicantumkan nama ayah kandungnya pada dokumen Akta Kelahiran tetapi diterbitkan Akta Kelahiran atas nama ibu sebagai konsekuensi dari UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Kebijakan ini diambil untuk menegakkan hukum dan mencegah terjadinya pernikahan anak yang tidak sesuai dengan aturan negara.
Menurut Ilham Kauli, peningkatan pernikahan usia dini di Natuna memiliki dampak cukup besar. Dari pernikahan tersebut akan ada konsekuensi dokumen kependudukan yang akan dikeluarkan. Pertama, apabila melakukan pernikahan dini tercatat dan memiliki dispensasi dari pengadilan agama, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk kedua pasangan dengan status kawin dan anaknya mendapatkan akte kelahiran tercantum nama ibu dan ayahnya.
“Tetapi apabila pernikahan dini dilakukan tanpa ada dispensasi atau perkawinan dini dilakukan secara siri tanpa ada aturan yang diikuti putusan pengadilan terhadap dispensasi perkawinan itu, maka akan membawa konsekuensi terhadap anak yang lahir dari pernikahan dini hanya mencantumkan nama ibunya di dalam akte kelahiran,” ujar Ilham.
Ilham Kauli menegaskan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil hasil pernikahan tersebut dikelurkan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa perkawinan yang tidak dilaporkan dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan hanya bisa dicantumkan nama ibu dan anaknya memiliki hubungan perdata hanya kepada ibunya tidak kepada ayahnya.
Dalam hal ini, Ilham Kauli memastikan kebijakan yang dilakukan Disdukcapil adalah melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Pukesmas, dan Kantor Kementerian Agama. Secara teknisnya bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama diseluruh kecamatan. Termasuk OPD-OPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, maupun kementerian lembaga terkait lainnya.
“Kita juga melakukan sosialisasi, melalui media elektronik, website, dan RRI maupun dialog-dialog interaktif yang kita lakukan dengan mengangkat tema berkaitan pentingnya dokumen kependudukan. Dalam hal ini kami memiliki kerjasama dalam rangka mengedukasi masyarakat khususnya dibidang administrasi, kependudukan dan pencatatan sipil,” tutur Ilham.
Lebih jauh, Ilham Kauli menceritakan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka pencegahan perkawinan secara dini adalah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat bahwa salah satu dampak dari pernikahan dini dimana bayi lahir akan mengalami stunting.
“Tidak memiliki dokumen akte perkawinan, anak hanya dicantumkan nama ibunya saja atau anak seorang ibu. Dari segi aspek kesehatan juga berdampak cukup buruk bagi masyarakat ketika melaksanakan perkawinan atau pernikahan dini itu sendiri. Dalam hal ini kami melakukan sosialisasi baik ditingkat kecamatan maupun ditingkat desa, serta pelayanan di dinas kami tentang pentingnya pencegahan terhadap usia perkawinan atau pernikahan dini,” papar Ilham.
Ilham Kauli mengingatkan Disdukcapil tetap akan mengeluarkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat dalam rangka melindungi hak seluruh warga negara untuk memberikan akses pelayanan publik apakah itu berupa akte kelahiran, kartu keluarga, maupun kartu tanda penduduk, meskipun dari hasil pernikahan dini ataupun pernikahan siri.
“Saya menghimbau masyarakat menghindari pernikahan dini karena memiliki dampak yang cukup luas. Pertama, memerlukan putusan pengadilan untuk mendapatkan dispensasi perkawinan atau pernikahan dini. Kedua, bisa mengakibatkan anak yang dilahirkan dari pernikahan dini mengalami kondisi stunting. Kemudian dokumen kependudukannya hanya dapat dicantumkan nama seorang ibu akibat dari melakukan perkawinan di bawah umur ataupun pernikahan secara dini,” pungkas Ilham.
Sebagai Kadisdukcapil Natuna, Ilham Kauli berharap kepada orang tua agar tidak menikahkan putra-putrinya jika usianya masih di bawah 19 tahun. Ada baiknya dihindari dengan cara memberikan pendidikan pemahaman tentang pentingnya pernikahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Disdukcapil berkomitmen memfasilitasi masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan yang sah sambil memastikan bahwa setiap proses administrasi mengikuti peraturan berlaku. Kami memahami pentingnya pencatatan kependudukan bagi masyarakat namun kami juga harus menjalankan aturan hukum dengan konsisten melindungi hak-hak warga negara,” tegas Ilham. (KP).
Laporan : Dhitto