Pembangunan Jetty Tabrak Kawasan Konservasi Taman Laut Natuna, Wan Sofian: Pemda Kok Diam?

Terbit: oleh -53 Dilihat
Wan Sofian, Koordinator Aliansi Natuna Menggugat, Aryandi, SE, Ketua Umum Geram Kepri Bersatu, dan Jusri Sabri, Ketum LSM Getuk Kepri,

NATUNA – Selain mengabaikan izin lingkungan. Pembangunan pelabuhan jetty/dermaga bongkar muat tambang pasir kuarsa atau silika untuk keperluan ekspor di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau, juga menabrak kawasan konservasi taman laut perairan Natuna yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Koordinator Aliansi Natuna Menggugat, Wan Sofian, selain telah mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) juga menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna.

“Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2022, pengundangannya 17 Maret 2022 lalu. Dalam Perpres ini jelas tidak ada celah bagi tambang kuarsa di Pulau Bunguran Besar,” sebut Wan Sofian, menjawab koranperbatasan.com, melalui telepon genggam miliknya, Selasa, 21 Juni 2022.

Panah warna merah menunjukan titik lokasi Pelabuhan Jetty untuk keperluan bongkar muat pasir kuarsa di Natuna yang belum memiliki izin lingkungan, masuk Kawasan II pada Peta Konservasi Laut Kabupaten Natuna.

Wan Sofian menegaskan, kosentrasi pemerintah pusat pada Perpres 41 tahun 2022 justru menjadikan Natuna sebagai kawasan konservasi, pertahanan keamanan, dan zonasi tangkap serta budidaya ikan.

“Satu-satunya zonasi tambang alam dalam Perpres 41 yang mengatur zona kawasan perairan laut Natuna ini justru berada di Pantai Kalimanan Barat dan sekitarnya, itu pun tambang migas yang ramah lingkungan,” tegasnya.

Kata Wan Sofian, zonasi wilayah perairan dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara ditetapkan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan.

Termasuk kawasan konservasi di laut yang mendukung pengelolaan sumber daya ikan dan kelestarian biota laut serta kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup maupun situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.

“Ada zona pertambangan, tapi kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertambangan yang ramah lingkungan. Penyelarasan pemanfaatan ruang ini untuk usaha hulu minyak dan gas bumi. Memang ada penyelarasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Sedangkan pasir kuarsa jenis tambang mineral bukan logam, tidak nyambung,” pungkasnya.

Selain itu, lanjut Wan Sofian, juga untuk destinasi wisata bahari yang berdaya saing, berorientasi global. Bahkan sebagai zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah.

“Bukan untuk pembangunan pelabuhan jetty. Apa lagi untuk ngangkut pasir kuarsa bawa keluar. Makanya saya heran, sudahlah tidak ada izin lingkungan, bangunnya dikawasan konservasi pula. Tapi Pemda Natuna kok diam?,” cetus Wan Sofian.

Screnshoot peta dengan kode kawasan pada Lampiran III Salinan Perpres Nomor 41 tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Drs. M. Darwin, MT, menyebut pasir kuarsa masuk katagori mineral bukan logam. Pengelolaan tambang jenis ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hanya saja izin dikeluarkan saat kewenangan masih di pemerintah pusat.

“Dengan Perpres 55 tahun 2022 menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Izin yang ada di Natuna terbit ketika kewenangan di kementerian,” tulis Darwin, dalam pesan WhatsApp, Sabtu, 11 Juni 2022.

Ketika ditanya mengenai Surat Bupati Natuna Nomor 650/PUPR/282/X/2021, tanggal 07 Oktober 2021 tentang permohonan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Natuna tahun 2021-2041 yang dibuat berdasarkan kajian pemerintah provinsi, bukan kabupaten. Darwin menyarankan menanyakan langsung dengan dinas terkait.

“Terkait tata ruang silakan ke PU. Terkait lingkungan silahkan ke DLHK,” cetus Darwin.

Sementera, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, ST mengaku belum mengetahui adanya reklamasi pantai oleh perusahaan untuk pembangunan pelabuhan jetty/dermaga bongkar muat tambang pasir kuarsa atau silika di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna.

Hendri memastikan sampai saat ini, pihak perusahaan belum ada yang mengajukan permohonan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), terkait pembangunan/penimbunan/reklamasi pantai sepanjang 200 meter dengan lebar 12 meter lebih di Desa Pengadah, untuk bongkar muat hasil tambang pasir keperluan ekspor.

“Di kami kayaknya gak ada, mengeluarkan izin lingkungan terhadap pembangunan pelabuhan itu,” tegas Hendri, menjawab koranperbatasan.com, melalui panggilan telepon, Jum’at, 10 Juni 2022.

Screnshoot peta dengan keterangan kode kawasan pada Lampiran III Salinan Perpres Nomor 41 tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.

Padahal kata Hendri, pihak perusahaan wajib mengajukan permohonan Izin Amdal untuk pembangunan pelabuhan jetty/dermaga tersebut, agar suatu kegiatan yang dijalankan tidak menimbulkan/menyebabkan pencemaran, kerusakan, maupun gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya.

“Kalau dia sudah megang WIUP, kalau dia mau bangun pelabuhan itu, dia harus urus izin lingkungannya. Itu tadi, dia bermohon ke DLHK, setelah dia bermohon ke PTSP. Kalau dia sudah bangun, Amdal belum ada, maka harus dikenakan sanksi administrasi,” pungkas Hendri.

Hendri menjelaskan, Amdal/UKL-UPL adalah dokumen lingkungan hidup yang harus disusun oleh pelaku usaha. Baik untuk kegiatan penambangan pasir kuarsa atau silika, maupun pembangunan/penimbunan/reklamasi pantai untuk bongkar muat tambang pasir tersebut. Tujuannya agar kegiatan usaha yang dilakukan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.

Sebelumnya, Basyaruddin Idris, Stafsus Gubernur Kepri, Bidang Pemuda, Olah Raga dan Penghubung Antar Lembaga juga membenarkan izin yang sudah dikantongi oleh perusahan tambang pasir kuarsa di Natuna dikelurakan oleh pemerintah pusat.

“Izinnya kan sudah dikeluarkan oleh pusat. Kita semua tahu kalau izin tambang itu haknya pusat. Jadi itu dari pusat, sekarang dilimpahkan ke provinsi, setelah tidak ada lahan lagi di Kepri,” kata Oom panggilan akrab Basyaruddin Idris, melalui pesan WhatsApp, Selasa, 31 Mei 2022.

Oom mengaku sudah mengetahui gejolak yang terjadi di Natuna, terkait masuknya perusahaan tambang pasir kuarsa atau silika. Informasi tersebut diperolehnya dari pemberitaan media massa, dan curhat pribadi masyarakat Natuna.

“Jika itu sudah permintaan masyarakat untuk di tolak, ya wajib lah pemerintah untuk tegas mendukung kehendak masyarakat. Jika kehendak rakyat minta tutup, ya tutup aja lah! Jangan sampai rakyat mengamok,” beber Oom.

Terpisah, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau, Jusri Sabri akhirnya angkat bicara soal carut marut gejolak tambang pasir kuarsa atau silika di Kabupaten Natuna.

Dalam hal ini, Jusri menyoroti reklamasi pantai oleh perusahaan untuk pembangunan pelabuhan jetty/dermaga bongkar muat tambang pasir kuarsa atau silika di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna yang diketahui belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL).

Banner pengumuman setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Tak hanya itu, Jusri sebelumnya mengaku sempat memperoleh informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pembangunan pelabuhan jetty/dermaga bongkar muat pasir tersebut bukan untuk kegiatan tambang. Namun dirinya menaruh curiga, hingga akhirnya angkat bicara.

“Tolong cek, apa betul pembangunan pelabuhan itu untuk kegiatan tambang? Katanya itu proyek pemerintah, kalau proyek pemerintah pasti ada plang proyek di lokasi. Kalau bukan proyek pemerintah, tapi untuk pekerjaan persiapan tambang, saya atas nama LSM Getuk Provinsi Kepri, minta kegiatan itu segera dihentikan,” tulis Jusri, dalam pesan WhatsApp yang dikirimnya ke Redakasi koranperbatasan.com, Rabu, 15 Juni 2022.

Menurut Jusri, kegiatan pembangunan pelabuhan jetty/dermaga untuk persiapan bongkar muat tambang pasir kuarsa atau silika belum boleh dilakukan oleh perusahaan jika belum memiliki izin lengkap.

“Kegiatan pembangunan pelabuhan belum bisa dilaksanakan kalau IUP operasi perusahaan tersebut belum terbit. Cek itu, apa betul info yang saya dapat dari Adi Pawenari itu proyek pemerintah. Awak tengok ada plang proyek tak?,” cetus Jusri.

Reklamasi pantai untuk pembangunan pelabuhan jetty/dermaga bongkar muat tambang pasir kuarsa atau silika di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna yang belum memiliki izin lingkungan tetapi terus berlanjut.

Gejolak tambang pasir di Natuna yang tak kunjung usai ini pun membuat Jusri meminta dinas terkait turun langsung mengecek ke lokasi. Terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita minta pihak DLH Provinsi Kepri turun dan menghentikan kegiatan, jika ada yang melanggar. Jika pihak dinas tak ambil tindakan, patut dicurigai ada kongkalikong,” pungkas Jusri.

Jika dinas terkait tidak segera menghentikan aktifitas yang dilakukan oleh perusahan-perusahan tersebut. Selaku Ketua Umum LSM Getuk Kepri, Jusri memastikan pihaknya akan membuat laporan untuk disampaikan kepada penegak hukum.

“Kalau tak ada reaksi berhenti, kita langsung buat laporan. Kalau mereka terus membandel, kami akan buat laporan ke pihak penegak hukum dan instansi terkait, baik di provinsi maupun di pusat,” tegas Jusri.

Banner pengumuman setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, beserta prosedur penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan.

Sebagaimana diketahui, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tidak memiliki izin lingkungan atau melanggar, maka dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH).

Sedangkan pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH).

Demikian disampaikan Aryandi, SE, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Anak Melayu (Geram) Kepri Bersatu saat bersilaturahmi di Sekretariat koranperbatasan.com, Perwakilan Tanjungpinang-Bintan, Kamis, 16 Juni 2022 siang.

Spanduk bertuliskan “Jangan Menambang Pasir Berkedok PAD, Kerusakan Lingkungan Kami Anda Tak Peduli” yang dibentangkan oleh Aliansi Natuna Menggugat sebagai bukti penolakan.

Kata Aryandi, dokumen Amdal harus disusun pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan dengan lokasi wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Jika lokasi kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.

“Ini sangat jelas dalam Pasal 4 PP Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” tegas Malek, panggilan akrab Aryandi. (KP).


Laporan : Amran


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *