Pemerkosa Tetangga Sendiri Dibekuk Polisi

Terbit: oleh -89 Dilihat
Tersangka-pelaku-pemerkosa-saat-diamankan-oleh-Kepolisian-Sektor-Banding-Agung-Polres-OKU-Selatan

OKU SELATAN (KP),- Kepolisian Sektor Banding Agung, Polres OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana permekosaan terhadap korban gadis berinisial RS (19), warga Desa Simpang Sender Timur, Kecamatan Buay Pematang Ribu (BPR) Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan. Dengan mengamankan 1 dari 2 tersangka, yakni RI (33).

Tersangka yang juga merupakan warga satu desa dan bertetangga dengan korban ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Banding Agung berdasarkan Laporan Polisi : LP.B/12/VIII/2019 SUMSEL/OKUS/SEK.BDA Tanggal 31 Agustus 2019. Sementara tersangka satunya lagi inisial L (31) sedang dalam pengejaran pihak Kepolisian Polsek Banding Agung (DPO).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Banding Agung AKP Hendri melalui Kanit Reskrim Polsek Banding Agung Bripka Andi Wardana yang menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis 08 Agustus 2019 sekira jam 11.30 WIB, saat pelapor ML yang merupakan ayah korban pulang dari kondangan bersama istrinya. Sesampainya di rumah pelapor mendapat cerita dari cucunya bahwa telah melihat tersangka masuk kedalam kamar korban melalui pintu jendela kamar.

“Alasan tersangka masuk kekamar korban untuk mencari anaknya yang tak kunjung pulang bermain. Namun ayah korban merasa curiga dan menanyakan langsung kepada anaknya. Kemudian korban bercerita bahwa kedua tersangka sudah sering  memperkosa korban dengan cara memaksa sambil mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani nafsu bejat kedua tersangka,” kata Bripka Andi Wardana.

Dijelaskannya, setelah mendengar pengakuan korban, ayah korban langsung segera melaporkan kejadian naas yang menimpa anaknya ke Mapolsek Banding Agung. Pihak Polsek langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka RD pada Sabtu tanggal 18 Januari 2020 saat sedang berada di rumahnya. Sementara tersangka satunya inisial L berhasil kabur.

Adapun barang bukti (bb) yang diamankan pihak Kepolisian Polsek Banding Agung dari hasil penangkapan tersangka berupa 1 buah parang bergagang dan bersarung kayu, 1 helai handuk berwana hitam, kuning dan abu-abu bertuliskan ferrari, 1 buah topi levis warna biru pudar bertuliskan wrangler, 1 helai baju kaos hitam lambang printis, 1 helai span (celana) dasar warna biru, 1 helai celana dalam warna merah hijau, 1 helai bra warna pink, 1 helai baju warna abu-abu dan pink, 1 helai celana levis coklat pudar lis pink, 1 helai celana dalam warna putih bermotif kembang, 1 helai celana pendek hitam bergaris merah.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan dijerat pasal 285 Jo 289, tentang pemerkosaan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun lebih,” pungkas Bripka Andi. (KP).


Laporan : Syahril


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *