REMBANG – Satresnarkoba Polres Rembang Polda Jateng berhasil membekuk seorang remaja asal Kecamatan Rembang inisial MSA alias R (22). Ia ditangkap lantaran menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Wakapolres Rembang, Kompol M.Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengatakan, pelaku MSA ditangkap disebuah rumah yang berada di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Rembang. Usai dilakukan penggeledahan, MSA kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
“Jadi pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Rembang sesaat setelah mengamankan seorang atas nama MSA kemudian melakukan interogasi didapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MSA,” terangnya.
Selanjutnya, kata Fadhlan anggota Satresnarkoba Polres Rembang melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah MSA. Dalam penggeledahan tersebut didapakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram.
“Anggota Satresnarkoba Polres Rembang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dikamarnya. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (KP).
Laporan : Suparjan