NATUNA (KP),- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Natuna melalui Siaran Pers Nomor : 10/ XII/ 2019 / Pressrelease / Humas Polres Natuna menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) inisial BU (44) warga Kampung Mahligai Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Natuna saat berada disalah satu kediaman keluraganya, Kamis 25 Desember 2019. Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, didampingi sejumlah FKPD lainnya kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat terkait informasi keberadaan pelaku.
Atas laporan tersebut, kemudian Tim Jatanras Polres Natuna bergegas melakukan penangkapan. “Alhamdulillah atas bantuan informasi dari masyarakat, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 43 Tahun 2019, pelaku bisa ditangkap dan diamankan untuk pengembangan proses kasus lebih lanjut,” terang Kapolres, Jum’at, 27 Desember 2019.
Kata Nugroho Dwi Karyanto, sesuai dengan berita acara pemeriksaan kronologis kejadian pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu, yang mana pada saat itu, korban atas nama HR (41) warga Kecamatan Bunguran Timur, diajak pelaku mengantarkan madu di rumah keluarga tersangka. Setelah sampai di rumah keluarga tersangka, keluarga tersangka tidak berada di rumah dan terlapor kemudian membawa korban kesuatu pondok di Jalan Batu Sisir Desa Harapan Jaya Kecamatan Bunguran Tengah.
Sesampainya di pondok, terlapor memberikan air minum Extra Joss yang dicampur dengan obat tidur kepada korban. Setelah korban merasa pusing, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Akan tetapi korban menolak. Tersangka merasa kesal dan langsung memukul korban dengan sebuah kayu dan kemudian menutup mulut korban dengan kain serta mencekik leher korban.
Pada saat tersangka sedang menganiaya korban, tersangka meminta paksa handphone milik korban dan korban kemudian memberikan handphone tersebut. Tersangka kemudian kabur meninggalkan korban.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebagai berikut : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z warna Hitam Biru No. Pol BP 4615 NB. 1 (satu) pasang sepatu wanita warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna merah, 1 (satu) buah jas hujan warna biru, 1 (satu) buah helm merek GM warna putih, 1 (satu) helai baju batik warna merah, 1 (satu) helai baju kemeja warna biru ukuran M, 1 (satu) helai celana Jeans dengan merek Boos dan 1 (satu) helai kain sarung warna abu – abu dengan motif garis – garis batik beserta 1 (satu) buah kayu broti 23 dengan panjang -+ 75 cm.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana. Pasal tersebut berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (KP).
Editor : Amran
Kontributor : Humas Polres Natuna