Polres Natuna Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Natuna

Terbit: oleh -68 Dilihat
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian dan Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara saat menggelar konferensi pers

NATUNA – Polres Natuna melalui Satuan Reserse dan Kriminal Polres Natuna bekuk 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K, M.Si menyebutkan para pelaku melakukan aksinya di dua tempat yakni Cafe Ranai Square di jalan Soekarno Hatta, dan S’Cafe, Jalan Pramuka, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian dan Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara menunjukan barang bukti

Kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Natuna, Ike Krisnadian, menyebutkan pelaku inisial AR (21), AN (23), dan LS (18) berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban.

“Di tempat kejadian Cafe Ranai Suquare, pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas dan 1 kompor gas 2 tungku, sementara di S’Cafe pelaku berhasil mencuri 1 tabung gas,” ungkap Kapolres Natuna, Jum’at, 08 Oktober 2021.

Dari dua tempat kejadian yang diketahui, para pelaku tidak hanya mencuri 3 tabung gas dan kompor gas, namun juga berhasil menggasak pakaian jemuran, dan sejumlah bahan makanan seperti mie instan, dan sosis.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian dan Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara menunjukan barang bukti

Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara menerangkan para pelaku ditangkap di kosannya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

“Saat penangkapan para pelaku tidak ada perlawanan, dan langsung kita amankan di Mapolres,” jelas Kasat Reskrim.

Kini para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (KP).


Kontributor : Humas Polres Natuna


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *