Polres Natuna Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Terbit: oleh -40 Dilihat
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas menunjukan barang bukti

NATUNA – Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si memimpin kegiatan konferensi pers ungkap keberhasilan Polres Natuna menangani kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaksanakan di Mapolres Natuna, Sabtu (23/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Natuna didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna menyampaikan keberhasilan Polres Natuna mengamankan DP (21) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/tau penggelapan.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, menjelaskan kronologi kejadian berawal sekira bulan Juni 2021, tersangka membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves. Dimana usaha inves menawarkan kepada masyarakat luas agar memberikan uang, kemudian dijanjikan setelah 5 hari sampai dengan 15 mendapat keuntungan 15 persen hingga 30 persen dari uang yang disetorkan.

“Cara tersangka menawarkan kepada masyarakat luas adalah dengan menggunakan akun sosial story Whatsap dan story Instagram tersangka. Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda. Hingga ada beberapa korban yang ikut usaha investasi tersebut memberikan uang dengan cara di transfer ke rekening tersangka”, jelas Kapolres Natuna kepada awak media saat konferensi pers.

Lebih lanjut, setelah tersangka menerima uang, dan dalam jangka waktu yang ditentukan tersangka untuk memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal, tersangka tidak dapat memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal yang dijanjikan, hingga korban meminta agar uang modal dikembalikan, namun oleh tersangka tidak dikembalikan.

Sementera itu, Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menambahkan bahwa diperkirakan jumlah korban yang ikut usaha investasi ada sebanyak 251 orang dengan jumlah uang yang berbeda dan diperkirakan sebesar Rp 500.000.000.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah, bukti transfer dari Bank Syariah Mandiri atas nama Darina ke Bank BRI atas nama tersangka, 1 buah buku tulis yang berisi data nasabah, rekening koran Bank BNI atas nama tersangka.

Kemjudian rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan Kartu ATM atas nama tersangka, buku tabungan Bank BNI dan ATM atas nama tersangka, 1 buah handphone iPhone 11 Promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, 1  buah kasur warna abu-abu dan 1 lemari plastik warna putih.

“Dengan demikian, atas perbuatan tersangka DP (21) telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4  tahun”, jelas Kasat Reskrim Polres Natuna. (KP).


Kontributor : Humas Polres Natuna


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *