Profesionalisme dan Modernisasi Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan

Terbit: oleh -48 Dilihat
Abdul Mufid, S.E., M.Ec. Dev, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

SESUAI dengan amanah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada saat pidato pelantikan sebagai Presiden RI periode 2019-2024, yang menyatakan bahwa “birokrasi yang panjang harus kita pangkas. Eselonisasi harus disederhanakan, yang semula terdiri dari Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV akan disederhanakan menjadi 2 level saja dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi”.

Sebagai tindak atas lanjut intruksi presiden terkait penyederhanaan birokrasi, maka semua kementerian negara/lembaga  melakukan assesment untuk perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) pada instansinya masing-masing. Selain itu kementerian negara/lembaga juga mendorong seluruh pegawainya agar masuk ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sejak tahun 2020 sampai dengan awal tahun 2021, hampir seluruh instansi pembina jabatan fungsional membuka kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi pejabat fungsional. Mekanisme yang dibuka yaitu melalui jalur Penyetaraan Jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional (delareying) dan Inpassing.

Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian yang membuka kesempatan kepada seluruh PNS untuk menjadi pejabat fungsional. Terdapat beberapa kelompok Jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, salah satunya adalah kelompok jabatan fungsional dibidang perbendaharaan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) kementerian keuangan ditunjuk sebagai pelaksana pembina bagi para pejabat fungsional dibidang perbendaharaan. Kelompok jabatan fungsional dibidang perbendaharaan terdiri dari beberapa jabatan fungsional yaitu :

1) Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN)

2) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (PK APBN)

3) Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN)

4) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (APN)

Profesionalisme dan Modernisasi

Pejabat fungsional di bidang perbendaharaan yang diangkat melalui mekanisme penyetaraan jabatan (delareying) dan inpassing jumlahnya sangat banyak. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan sampai dengan akhir Juli 2021 jumlah pejabat fungsional di bidang perbendaharaan sebanyak 7.654 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN) dan Pranata Keuangan APBN (PK APBN) sebanyak 7.368 orang. Sedangkan jumlah pejabat fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) dan Analis Perbendaharaan Negara (APN) sebanyak 286 orang.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menghadapi tantangan yang cukup besar dalam pengelolaan jabatan fungsional. Tantangan tersebut adalah jumlah pejabat fungsional yang sangat banyak dan tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Selain itu masih banyak pejabat fungsional yang tidak memiliki pengalaman serta pengetahuan di bidang pengelolaan keuangan negara terutama yang berasal dari hasil penyetaraan jabatan (delareying).

Pengeloalan yang profesional serta dengan dukungan teknologi dan IT menjadi kebutuhan utama saat ini. Melalui kerja keras dan sinergi dengan pihak-pihak terkait di kementerian keuangan akhirnya terlaksana metode pelatihan E-Learning untuk bidang perbendaharaan dan terbangunnya aplikasi E-jafung.

Kondisi saat ini pejabat fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN) dan Pranata Keuangan APBN (PK APBN) tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu masih banyak yang tidak paham dengan pengeloalan keuangan APBN, terutama yang berasal dari hasil penyetaraan jabatan struktural.

Hal ini tidak menyurutkan semangat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk tetap bekerja keras dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pejabat fungsional dibidang perbendaharaan. Kebijakan penyelenggaraan diklat dan pelatihan teknis di bidang perbendaharaan yang menggunakan metode E-learning menjadi solusi dan sangat efektif terlebih pada masa pandemi covid-19.

Melalui metode pelatihan E-learning jumlah peserta yang mengikuti pelatihan lebih banyak dibandingkan dengan metode klasikal didalam kelas. Selain itu peserta pelatihan bisa berasal dari seluruh wilayah di Indonesia, dan yang paling utama adalah biaya penyelenggaraan pelatihan menjadi sangat sangat murah karena dilaksanakan secara online/daring. Peserta pealtihan E-learning dapat mengakses materi pembelajaran melalui https://klc2.kemenkeu.go.id/.

Metode pelatihan E-learning merupakan penghematan yang luar biasa bagi keuangan negara. Selain itu pelatihan teknis dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi para pejabat fungsional. Harapannya melalui pelatihan teknis tersebut menjadikan pejabat fungsional semakin profesional dan dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemajuan teknologi dipergunakan untuk mempermudah pengelolaan jabatan fungsional. Kementerian keuangan membangun sebuah aplikasi berbasis teknologi yang canggih dan moderen yaitu Aplikasi E-Jafung. Melalui Apliaksi E-Jafung semua data-data seluruh pejabat fungsional perbendaharaan di seluruh Indonesia tersimpan dalam  satu data (single data base). Aplikasi E-jafung dapat diakses oleh semua para pejabat fungsional di bidang perbendaharaan melalui https://e-jafung.kemenkeu.go.id/.

Semua proses terkait jabatan fungsional dilakukan pada aplikasi E-jafung yang meliputi: Pengusulan Angka Kredit (DUPAK), Peniaian Angka Kredit, dan Penetapan Angka Kredit (PAK). Semua aktivitas dan transaksi terekam dan online. Penggunaan aplikasi E-jafung memiliki banyak manfaat dan keuntungan, di antaranya adalah :

1) Aplikasi sederhana dan informatif sehingga mudah digunakan;

2) Menggunakan data digital (soft file) sehingga tidak diperlukan bukti pekerjaan dalam bentuk kertas (hard file). Hal ini membuat penghematan penggunaan kertas dan tinta yang sangat besar.

3) Tahapan dalam proses penilaian angka kredit dapat dipantau setiap saat, sehingga pejabat fungsional dapat mengetahui sampai sejauh mana proses penilaian angka kredit .

4) Proses penilaian lebih cepat dan aman, karena tidak mungkin terjadi dokumen tercecer atau tidak sampai ke tim penilai. Penialian Angka Kredit dilaksanakan setiap semester sehingga dalam satu tahun dilakukan penilaian sebanyak dua kali.

Modernisasi dan profesionalisme dalam pengelolaan jabatan fungsional di bidang perbendaharaan, merupakan sebuah keharusan dan untuk mengikuti kemajuan teknologi. Harapannya dengan berbagai usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) kementerian keuangan dapat memberikan dampak yang positif dan meningkatkan kompetensi serta kapasitas para pejabat fungsional.

Semakin banyak pejabat fungsional yang profesional dan berkinerja baik, maka tujuan dari pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat terwujud. (***).


DATA PENULIS :


  • Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
  • Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  • E-mail: abdul_mufid84@yahoo.co.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *