Razia Kamar Hunian, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Amankan Barang Terlarang

Terbit: oleh -837 Dilihat

TANJUNGPINANG – Setelah apel pagi Selasa, 10 September 2024, pegawai bersama tim jajaran pengamanan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang meliputi Kasi ADM Kamtib, Heri Kusnadi, dan Kepala KPLP, Tama Surakhman, staff kantor dan tiga orang CPNS menggelar razia rutin di kamar hunian warga binaan.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan wujud dari komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam hal deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.

Sebelum melakukan penggeledahan kamar hunian, warga binaan yang kamarnya akan digeledah diberikan pengarahan oleh Kepala KPLP Tama Surakhman bahwa kegiatan ini merupakan bagian rutinitas Lapas untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan. Kepala KPLP meminta salah seorang dari warga binaan untuk menyaksiakan kegiatan penggeledahan.

“Hal ini guna tidak ada dusta diantara kita,” ujar Tama Surakhman.

Setelah itu warga binaaan dikeluarkan satu persatu dengan tetap digeledah seluruh badannya. Dalam penggeledahan rutin kali ini didapati beberapa barang-barang yang dilarang seperti kipas angin, obeng, martil, cutter, kabel, kawat tembaga, mancis, terminal listrik buatan dan alat cukur.

“Semua barang terlarang yang ditemukan disita untuk nantinya didata kemudian dimusnahkan,” tegas Tama Surakhman. (KP).


Laporan : Ides


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *