Romantika Jual Beli Aset Desa Berakit Jadi Polemik, APH Diminta Bertindak

Terbit: oleh -128 Dilihat
Muhammad Darussalam memperlihatkan beberapa buah poto copy surat sporadik dan permohonan agar dikelurkan sertifikat yang ditolak BPN

BINTAN – Muhammad Darussalam, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), bertindak tegas, mengusut tuntas, kasus jual beli lahan aset Pemerintah Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, seluas lebih kurang 15.106 meter persegi.

Menurut warga yang berdomisili di Jalan Bathin Muhamad Ali, RT 06 RW 03, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong itu, tanah hibah tersebut telah dijual oleh mantan Kepala Desa (Kades) Berakit, M. Nazar Talibek, dengan harga sebasar Rp1,6 milyar lebih, kepada PT. Berakit Resort.

“Yang jual tanah ke PT Berakit Resort itu, M. Nazar Talibek, bertindak sebagai Kepala Desa Berakit. Tanah itu, dihibahkan oleh Almarhum H. Abdul Salam. Dulu tanah itu, perkebunan kelapa, sekarang pohon kelapanya tak ada lagi, sudah di tebang,” ungkap Muhammad Darussalam, kepada koranperbatasan.com di Kedai Kopi Batmen, Batu 5 Bawah, Tanjungpinang.

Lelaki yang mengaku pernah dipercaya mejabat sebagai Ketua RT 06 beberapa tahun lalu tersebut, menceritakan tanah hibah aset desa itu, sengaja dijual dengan PT Berakit Resort, sekitar tahun 2010 lalu.

“Kalau harga jual beli permeternya berapa saya kurang paham. Cuma dari pernyataan pihak resort, ketika diminta menjelaskan dalam forum saat rapat desa, berdasarkan akte jual beli, dari total 15.106 meter persegi itu, sebesar Rp1,6 milyar,” ujar Darussalam.

Muhammad Darussalam menjelaskan dan memperlihatkan beberapa buah poto copy surat sporadik dan permohonan agar dikelurkan sertifikat yang ditolak BPN di Kedai Kopi Batmen Batu 5 Bawah Tanjungpinang.

Darussalam menjelaskan, ada banyak pihak diketahui ikut terlibat, dalam upaya memuluskan usaha penjualan tanah hibah milik Almarhum H. Abdul Salam yang telah menjadi aset desa kepada PT. Berakit Resort.

“Menurut saya yang terlibat dalam hal ini, adalah pihak-pihak desa. Jadi seputaran di tingkat desa saja. Apakah BPD saat itu, ada kaitannya dengan permasaalahan ini, saya belum mengetahuinya,” terang Darussalam.

Darussalam menceritakan, dimana pada tahun 2010 lalu, pengusaan phisik bidang tanah (sporadik) tanah hibah aset desa itu, atas nama M. Nazar Talibek, selaku Kepala Desa Berakit, dengan nomor register 08-DBR/I/TP/2010.

Kemudian pada tahun 2015, Pj. Kepala Desa Berakit, Ismail mengeluarkan surat pernyataan pengoperan penguasaan atas lahan tanah kepada saudara Nurul Islamiah, bertindak untuk atas nama PT. Berakit Resort. Surat tersebut ditandatangani oleh Camat Teluk Sebong, Bambang Sugianto.

Selanjutnya, pada tahun 2018, Muhammad Adnan, Kepala Desa Berakit, menggantikan Ismail selaku Pj. Kepala Desa Berakit, dan M. Nazar Talibek yang sudah dua periode menjabat Kepala Desa Berakit, mengajukan kembali pengusaan phisik bidang tanah (sporadik) agar berpindah kembali atas nama desa.

Pada tanggal 24 Januari 2020, Camat Teluk Sebong, Sri Heny Utami, malah mengelurkan surat pembatalan sporadik. Sehingga surat pernyataan penguasaan phisik bidang tanah (sporadik) atas nama Muhammad Adnan, register kecamatan nomor : 80/SKT-TS/XII/2018, tertanggal 19 Desember 2018, tidak berlaku lagi. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Berakit, tembusan Bupati Kabupaten Bintan, Kepala Kepolisian Resor Bintan, dan Ketua BPD Desa Berakit.

“Setelah tanah dijual maka pengoperan pengusaanya, menjadi atas nama Nurul Islamiah, bertindak untuk atas nama PT. Berakit Resort. Terakhir mereka mengajukan ke BPN, agar dikeluarkan setifikatnya. Ternyata BPN menolak, alasan BPN tanah aset desa tidak boleh diperjualbelikan,” tutur Darussalam.

Muhammad Darussalam menjelaskan dan memperlihatkan beberapa buah poto copy surat sporadik dan permohonan agar dikelurkan sertifikat yang ditolak BPN, dan meminta APH bertindak tegas.

Darussalam menjelaskan, romantika atas polemik yang terjadi, pihak PT. Berakit Resort, akhirnya meminta pertanggungjawaban atas tanah yang telah dibelinya, kepada Pemerintah Desa Berakit.

“Maka setelah itu, PT mendatangi pihak desa, meminta pertanggungjawaban permasalahan ini. Oleh sepengetahuan saya, pihak desa berupaya merekayasa lagi surat tersebut. Ternyata pihak BPN mengetahuinya, maka sampai sekarang, tidak dikelurkan sertifikatnya,” jelas Darussalam.

Kata Darussalam, permasalahan jual beli lahan perkebunan, pertanian, dan perumahan serta industry, yang telah dihibahkan oleh Almarhum H. Abdul Salam, menjadi aset desa tersebut, sudah pernah dilaporkan kepada APH setempat.

“Laporan saat itu, atas nama masyarakat ke Polres Bintan Buyu. Perkiraan saya, laporan ini lamanya sudah hampir 2-3 tahun. Kata mereka (APH-red), belum bisa mengangkat permasalahan ini, karena dari pihak desa mengatakan, tanah sudah kembali pada aset desa,” pungkas Darussalam.

Selaku masyarakat Desa Berakit, Darussalam mengaku kecewa, menyaksikan polemik yang terjadi. Dengan tegas, ia pun meminta APH bertidak tegas, dan segera memproses orang-orang yang terlibat, dalam jual beli aset desa.

“Saya bertindak sebagai masyarakat. Alasan saya minta agar ini diusut tuntas oleh penegak hukum, karena mereka telah berani menjual aset desa. Orang-orang tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Saya minta penegak hukum, tolong proses mereka,” tegasnya. (KP).


Laporan : Denny Jebat


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *