Satpol-PP Anambas Tegur Lapak Tak Taati Kesepakatan Awal

Terbit: oleh -43 Dilihat

ANAMBAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Anambas  melakukan peninjauan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Selayang Pandang (SP I).

Kegiatan tersebut dipimipin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan dan Kebijakan Daerah (PPKD), Richart beserta sejumlah personil Satpol-PP Anambas, Selasa, 31 Mei 2022.

“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut rapat kita pada tanggal 18 Mei 2022. Salah satunya adalah bahwa para PKL sepakat dan menyanggupi untuk menjaga kebersihan dan memperindah lapak dengan mengecat serta memasang lampu hias di lapak masing-masing,” kata Richart saat dikonfirmasi awak media setelah kegiatan dilaksanakan.

Kata Richart, peninjauan dan penataan lapak PKL yang dilakukan dikarenakan masih ditemukan adanya ketidakindahan dalam pengelolaan lapak yang telah disepakati bersama.

“Jadi beberapa lapak tadi, istilahnya sudah 2 minggu setelah rapat, tidak ada (beroperasi atau dikelola), kita lanjut, itu satu. Terus kedua, bangunan lapak yang sudah ada paling lama 1 minggu setelah rapat hari ini, (tanggal 24-25 Mei) sudah harus digunakan untuk berjualan,” ujar Richart.

Richart menegaskan jika lapak PKL setalah 1 minggu (dikuasai) belum difungsikan, lokasinya, maka lapak akan dipindahtangankan atau dialihkan kepada pedagang lain.

“Artinya, disitu terindikasi satu pedagang atau satu kelompok pedagang menguasai beberapa lapak, itu yang kita sinyalir akhirnya jual-beli lapak. Makanya kita memberikan kesempatan kepada masyarakat pedagang kecil yang tergolong UMKM, silahkan saja yang berniat betul-betul mencari nafkah. Bukan maaf kata untuk menguasai,” tegas Richart.

Terkait gerobak lapak yang diangkut hari ini, Richart menjelaskan lapak tersebut ada berupa meja-meja sayangnya pemilik lapak tidak dapat dihubungi.

“Mohon maaf sudah tidak layak, asal diletakkan, dan saat orangnya tidak bisa kita hubungi, itu yang kita sinyalir menguasai lapak,” ungkap Richart.

Adapun lapak yang disinyalir terindikasi hanya untuk dikuasai tanpa ditempati sebanyak 7 lapak. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *