Sebanyak 38 PNS Pemprov Riau Positif Narkoba

Terbit: oleh -58 Dilihat
PNS (Foto: ©sijaka.files.wordpress.com)

RIAU (KP) – Sebanyak 38 orang pegawai negeri sipil dan honorer Pemerintah Provinsi Riau positif menggunakan narkoba. Mereka terancam penundaan kenaikan pangkat hingga bakal dipecat.

“Dari hasil tes urine BNNP Riau dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), sebanyak 38 orang positif menggunakan narkoba,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, Chairul Riski, Kamis (2/1).

Dia menyebutkan, pelaksanaan tes urine ini dilakukan pada 16 sampai 23 Desember 2019 lalu. Sasarannya adalah pegawai di 7 organisasi perangkat daerah (OPD).

Hasilnya pemeriksaan dari 1.800 PNS dan tenaga harian lepas ada 38 orang positif menggunakan narkoba. Dia menyebutkan, jenis narkoba yang dikonsumsi ada ada 4 jenis yaitu ganja, sabu, ekstasi dan heroin.

“Dari 38 orang tersebut, sebanyak 23 berstatus orang berstatus PNS. Sedangkan 15 orang lagi berstatus tenaga harian lepas (THL),” ujarnya.

Yang positif menggunakan narkoba bekerja di dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Riski melanjutkan, berdasarkan aturan yang ada bagi ASN atau PNS yang terbukti narkoba akan dicopot dari jabatannya. Selain itu akan ada penundaan kenaikan pangkat hingga terancam dipecat.

“Sedangkan pegawai berstatus THL disarankan agar diberhentikan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Riski menyebutkan, Gubernur Riau Syamsuar memerintahkan agar mereka yang terbukti mengonsumsi narkoba untuk diproses sesuai aturan yang ada.

“Karena Pak Gubernur Riau berkeinginan Pemprov Riau bersih dari narkoba. Jangan ada pegawai Pemprov Riau yang terlibat dalam konsumsi narkoba,” tutupnya.

 

 

 


Sumber: MERDEKA.COM/Abdullah Sani


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *