JAKARTA (KP) – Setelah diterpa banjir sejak Rabu (1/1), sebagian warga Jakarta berniat untuk mengajukan gugatan class action. Gugatan ini ditujukan ke Pemprov DKI Jakarta.
Warga yang juga korban banjir mengumpulkan gugatan mereka di Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta. Setelah semua terkumpul, barulah gugatan diajukan ke pengadilan.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis, menyatakan akan membuka kesempatan bagi warga yang ingin menggugat sampai Kamis (9/1). Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada 300 warga yang melapor.
“Rencana kami sampai Kamis paling lama. Kita validasi data besok, kalau sudah memenuhi, daripada kelamaan,” ujar Diarson saat dihubungi, Selasa (7/1).
Diarson mengatakan Tim Advokasi akan mengelompokkan laporan-laporan warga sesuai dengan kategorinya masing-masing. Misal, ada warga yang ingin menggugat karena rumah terendam, kendaraan terendam, tempat usaha terendam, dan sebagainya.
Hingga saat ini, menurut Diarson, warga paling banyak melaporkan soal permasalahan rumah mereka terendam banjir.
Laporan-laporan warga yang masuk melalui surel tersebut juga akan divalidasi oleh Tim Advokasi dengan metode wawancara. Di pelaporan, warga juga diminta untuk menyertakan data diri, bukti (doto), serta uraian kejadian.
Setelah divalidasi, Tim Advokasi berencana akan mendaftarkan gugatan pada Jumat (10/1). Diarson menegaskan bahwa gugatan kepada Pemprov serta Gubernur dilayangkan karena beberapa alasan.
“Pertama, keprihatinan pada musibah banjir,” kata Diarson.
“Kedua, mengadvokasi bahwa warga Jakarta berhak untuk dilindungi oleh penyelenggara negara, dalam hal ini Pemprov DKI,” ujar Diarson.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau berkomentar terkait rencana gugatan dari warga korban banjir. “Nanti dulu, nanti dulu,” kata Anies di kantor Menko PMK, Jakarta, Selasa (7/1).
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juaini Yusuf mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta. Pemprov DKI akan menghadapi gugatan ini.
“Tadi sudah dibahas. Itu nanti biro hukum yang menjawab. Iya dibahas. Tapi yang terkait hukum nanti biro hukum. Kami kan teknis,” kata Juaini.
Sumber: KUMPARAN.COM/Ahmad Romadoni