Tekab 308 Polres Tanggamus, Tangkap Pelaku Pemerasan di Area Pasar Kotaagung

Terbit: oleh -39 Dilihat
Pelaku-Pemerasan-saat-ditangkap-Tekab308-Polres-Tanggamus

TANGGAMUS (KP),- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap SO (35) dengan persangkaan telah melakukan pemerasan di Pasar Kota Agung, Jum’at 28 Agustus 2020.

Tersangka ditangkap di area Pasar Kota Agung Tanggamus, berikut barang bukti berupa 3 lembar kwitansi dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu hasil pemerasan terhadap sejumlah sopir truck di Pasar Kotaagung Pusat.

Tersangka sendiri merupakan salah satu resedivis kasus yang sama. Yaitu meminta uang keamanan kepada para sopir yang bongkar muat dengan bermodalkan kwitansi dengan cap Mitra Pengamanan Pasar Kota Agung dengan Variatif antara Rp 100 ribu- Rp 200 ribu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dugaan Pemerasan atau Pungli atas nama korban Febriansyah (20).

AKP Edi Qorinas menerangkan, korban sendiri mengalami dua kali pemerasan yaitu,  pada tanggal 13 Juni 2020 dan tanggal 10 Juli 2020 ketika korban yang merupakan sopir warga Buyut Udik  Gunung Sugih Lampung Tengah, sedang bongkar muatan barang di Pasar Kotaagung, Tanggamus membayar uang keamanan sebasar Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu.

“Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyisisiran, sehingga tersangka berhasil ditangkap di area Pasar Kotaagung kemarin, Jumat 28 Agustus 2020) siang,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu 29 Agustus 2020.

AKP Edi Qorinas juga menjelaskan, tersangka mendatangi dan meminta uang dengan alasan jatah enam bulan. awalnya korban tidak memberikan, namun tersangka mengancam dan tidak mengizinkan menurunkan barangnya di Area Pasar Kotaagung. Sehingga karena korban merasa takut, akhirnya memberikan uang senilai Rp 150 ribu pada Juni 2020 dan Rp 200 ribu pada Juli 2020. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pemerasan tersebut sebab merasa resah dan mengalami kerugian Rp. 350 ribu,” jelasnya

Disamping itu, AKP Edi Qorinas  menegaskan saat ini tersangka dan barang bukti 3 kwitansi serta uang tunai Rp 130 ribu ditahan di Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara dalam keterangannya, SO mengakui semua perbuatannya. Hal itu kembali dilakukan selepas dirinya keluar dari penjara, sebab belum mempunyai pekerjaan tetap, sementara anaknya membutuhkan susu. “Terpaksa pak, belum ada kerjaan tetap, sementara anak butuh susu,” tuturnya.

Menurut tersangka, atas hasil perbuatannya itu, dirinya tidak mengambil semua uang hasil pemerasanya, namun berbagi kepada rekannya, serta hanya mengambil sebesar Rp 50 ribu untuk dibawa pulang. “Paling cuma Rp 50 ribu yang saya bawa. Sisanya dibagi ke teman-teman Ormas,” imbuhnya. (KP/Arzal).


Kontributor : Humas Polres Tanggamus

Editor : Riduan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *