Tenaga Ahli Himbau Pemerintah Desa Gunakan Dana Desa Sesuai Regulasi

Terbit: oleh -48 Dilihat
Tenaga Ahli Pembangunan Partisifasif, Ir. Idrus

ANAMBAS – Tenaga Ahli Pembangunan Partisifasif, Ir. Idrus dari Kementerian Desa kembali melakukan proses fasilitasi dan edukasi terhadap pemerintahan desa menyangkut regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan Dana Desa (DD).

Katanya secara perinsif pihaknya melihat bahwa disaat perencanaan tatanan desa  yang menyangkut tentang bagaimana desa pada setiap bulannya harus menyusun rencana kerja desa yang bersifat tahunan.

“Nah ini kita latih mengingatkan desa kembali sesuai dengan pungsi masing-masing  perangkat itu seperti apa fungsi Kaur, Kasi, dan Kadus dalam penyusunan LKP,” kata Idrus kepada koranperbatasan.com  usai melaksanakan kegiatan  sosialisasi di desa pesisir Rabu 28 Juli 2021.

Dalam hal ini pihaknya juga akan mengingatkan kembali terhadap proses pengadaan barang dan jasa merujuk dari Perbub Nomor 9 dan Perbub Nomor 16.

“Disamping itu kita juga melengkapi terhadap proses adminitrasi yang harus disiapkan desa agar pertanggung jawaban dana ini bersifat akuntabel bisa dipertanggungjawabkan itu secara prinsip,” terang Idrus.

Kemudian lanjut Idrus, mereka juga membahas tentang sistem pengelolaan keuangan desa yang harus merujuk dari Permendagri nomor 20 tahun 2018.

“Ini juga kita bahas secara bersama agar desa mengikuti regulasi bukan mengikuti kebiasaan yang salah. Tujuan ahirnya agar akuntabilitas penggunaan dana desa ini, berjalan sesuai regulasi,” jelasnya.

Tujuannya agar regulasi yang ada diikuti oleh setiap desa dan tidak ada paksaan dari elit-elit desa terhadap proses dana desa.

“Apa lagi sekarang ada sistem kebijakan perencanaan desa 2022 merujuk dari sistem sustainable development goals. Kita juga menggiring itu agar perencanaan desa ini  bersifat berkelanjutan tidak mati sejenak dalam satu tahun, seperti membangun PAUD  tidak hanya gedungnya, tetapi lebih bersifat integratif, ada tempat bermain anak juga,” pungkas Idrus.

 Hal itu harus dilakukan agar anak-anak merasa betah, dan menjadikan inovatif bagi anak-anak untuk kreatif.

“Jangan sampai ditinggal ibunya baru lima menit dia menangis, karena tidak ada tempat bermain bagi mereka. Kebetulan saya tenaga ahli pembangunan partisipatif yang diamanahkan oleh Kementerian Desa, sebelumnya saya tenaga ahli provinsi. Jadi saya ditugaskan di Anambas dari tanggal 8 Januari 2021,” tuturnya.

Dalam sosialisasi ini Idrus mengatakan ada banyak instansi yang mereka libatkan dalam hal penguatan pemerintahan di desa.

“Setiap kunjungan kita melakukan ini dalam rangka pembinaan. Sudah cukup banyak kerjasamanya seperti dengan dinas sosial, menguatkan pemerintahan desa. Kalau BPD dari sisi perencanaannya sudah klir 50 desa, tinggal 2 desa lagi yang belum. Untuk desa kita kumpul klaster di kecamatan,” ujarnya.

Idrus berharap agar seluruh regulasi yang dibuat oleh pusat dapat dijalankan oleh setiap pemerintah desa. “Sehingga siapapun mengaudit dari sisi pondasi administrasi kita sudah siap,” tutupnya. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *