ANAMBAS (KP),- Kasus dugaan bullying oknum guru terhadap salah satu siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas) Provinsi Kepri yang mendadak viral di dunia maya mendapat tanggapan serius oleh Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam hal ini, Ketua KPPAD Anambas, Ronald Sianipar, menyayangkan pemberitaan dugaan bullying siswa SMK oleh oknum guru hingga menyebabkan salah satu siswi malu bersekolah. Ronald menyebut ada dua poin yang bisa diambil. Ada posisi positifnya dan ada pula negatifnya. “Negatifnya adalah oleh karena kurangnya konfirmasi kedua belah pihak. Maka kami menganggap pemberitaan itu sebagai pemberitaan yang tidak relepan dengan fakta yang sesungguhnya,” ujar Ronald.
Pemberitaan itu, kata Ronald seolah-olah olah Pemerintah Daerah atau KPPAD tidak ada perhatian. “Padahal semenjak 6 November 2019, P2TP2A sudah mendapat informasi. Cuma situasi kondisi cuaca lagi tidak bagus. Kadang hal-hal seperti itu, yang tidak diketahui oleh semua orang. Artinya lapangan di kepulauan ini berbeda dengan di kota. Kalau di kota dengar informasi hari itu bisa langsung telusuri,” pungkasnya.
Tapi di Anambas lanjut Ronald kita butuh waktu dan perjuangan. “Walaupun demikian kami langsung melakukan mediasi. Pada saat itu, didampingi oleh Dinsos yaitu Buk Hani. Maka kita jumpai camat, setelah itu pihak sekolah dengan orang tua siswi. Kita coba mediasi,” terangnya.
Sebagai Ketua KPPAD Anambas, Ronald menegaskan dalam persoalan ini ada dua sisi yang harus diselesaikan. “Sisi pertama adalah hak anak. Hak anak yang kita perjuangkan untuk mendapatkan pendidikan. Maka pada saat itu yang kita perjuangkan yang paling kita fokuskan adalah supaya siswi ini bisa ikut ujian,” kata Ronald mulai membuka ceritanya kepada koranperbatasan.com Selasa, 21 Januari 2020 di Kantin DKP, Tarempa, Anambas.
Menurut Ronald ada mekanisme-mekanisme diatur oleh sekolah yang juga perlu dipahami oleh semua pihak. “Walaupun ada Undang Undang yang mengatur tentang hak-hak anak. Tapi saya fikir ada juga kewajiban-kewajiban anak yang harus diikuti. Apa itu? Adalah mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pihak sekolah. Jadi saya fikir pemberitaan itu membuat akhlak anak menjadi kebablasan. Kurang baik, kenapa? Karena selalu yang dibela adalah hak-haknya,” cetus Ronald.
Sejalan dengan yang terjadi, Ronald berencana melalui KPPAD Anambas priode ini ingin mengembangkan antara kewajiban dan hak-anak. Kewajiban itu, menurut Ronald, adalah menghormati guru dan kewajiban untuk mengikuti aturan sekolah.
“Intinya Pemerintah Kabupaten Anambas sudah konsen menangani persoalan ini. Saya juga sudah sampaikan kepada Ketua KPPAD Propinsi, artinya segala sesuatu butuh proses, butuh waktu dan kita tidak boleh arogan. Harus dipahami, karena tugas KPPAD adalah mentelaah setiap laporan,” jelasnya.
Lebih jauh, Ronald menerangkan KPPAD dalam hal ini perlu peninjauan dan tidak ingin mendengar sepihak. “Ketika kita mendengar sepihak maka menjadi seperti pemberitaan yang sudah viral di medsos. Saya fikir sangat kurang baik, sangat tidak mendidik, sangat tidak membangun,” pungkas Ronald.
Ronald mengutarakan ketidak setujuannya terhadap pemberitaan terkait yang terjadi terfokus pada ungkapan kurang mendidik. “Memang kami tidak menyetujui perkataan itu. Kami juga tidak menyukai perkataan itu. Artinya ada proses yang harus kita lalui dalam penyelesaian ini. Maka kami dari KPPAD menyatakan sangat tidak menyetujui pemberitaan itu. Karena tidak adanya keberimbangan bahwa ada oknum guru yang mengatakan siswanya,” tutup Ronald menyayangkan. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra