Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka, Ketua KPU Lapor ke Presiden dan DPR

Terbit: oleh -61 Dilihat
Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020). (Foto: Kompas.com)

JAKARTA (KP) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman segera melaporkan status tersangka salah satu Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Arief akan melapor kepada DPR.

“Saya mau menyampaikan, dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka, maka kami akan memberi tahukan ke pihak-pihak terkait. Pertama, tentu kepada presiden karena pengangkatan, pemberhentian (anggota KPU) itu kan dibuat oleh presiden,” ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

“Kami juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena kan proses rekruitmen (anggota KPU) itu di DPR ya,” kata Arief lagi.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan status Wahyu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, proses hukum atas Wahyu menyangkut persoalan etik.

Sebelumnya, Arief mengatakan, pihaknya akan menggelar pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan sebagai penyelenggara pemilu.

Arief menyebut kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan itu mempengaruhi kepercayaan publik kepada KPU.

“Karena kasus ini cukup penting bagi kami dan mempengaruhi kepercayaan publik kepada penyelenggara, maka kami akan melakukan rapat pleno,” ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Menurut Arief, berkaca kepada kasus yang pernah memimpa penyelenggara pemilu sebelumnya, KPU akan langsung mengambil sikap.

“Kami ambil inisiatif lebih awal untuk ditetapkan atas peristiwa ini. Tapi saya tentu harus mengambil keputusan dalam rapat pleno,” kata Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu atau anggota KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara.

“Kemudian hal ini sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau memang bersalah, akan diberhentikan tetap. Kalau tidak bersalah, dia akan direhabilitasi,” ucap Arief.

KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

 

 

 


Sumber: KOMPAS.COM/Icha Rastika


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *