TANJUNGPINANG (KP),- Pemerintah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau resmi menerapkan kebijakan bertugas di rumah atau Work From Home (WFH) melalui Surat Edaran Wali Kota yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Nomor : 443.1/375/4.2.03/2020.
Kebijakan diberlakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menyampaikan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home) mulai 19 sampai dengan 31 Maret 2020.
Meski bekerja dari rumah, pimpinan OPD harus memastikan ada minimal 2 pejabat level struktural tertinggi tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.
Pimpinan OPD/unit kerja diminta mengatur sistem kerja yang akuntable dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai dilingkungan OPD/unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan kriteria pekerjaan, peta penyebaran Covid-19, domisili, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan ke luar negeri maupun interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19, dan efektivitas kerja.
Pelaksanaan tugas secara work from home dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan tugas pelayanan umum. Selama bekerja secara WFH, ASN dapat memanfaatkan teknologi informasi seperti email, whatsapp, dan aplikasi lainnya.
Selain itu, dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang betugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaanya dan dilaporkan kepada Wali Kota Tanjungpunang melalui BKPSDM.
Sekda juga mengimbau pimpinan OPD dan unit kerja untuk menerapkan standar kebersihan mengikuti surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 440/369/1.3.01/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi coronavirus disease (covid-19). (KP/Tri).
Kontributor : Diskominfo Tanjungpinang