DPMD Natuna : Program SDGs Desa Akan Diimplementasikan Tahun 2021

Terbit: oleh -43 Dilihat
Anrizal Zen, ST, Kepala Dinas PMD Kabupaten Natuna

NATUNA (KP),- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs jadi dasar praktik pembangunan di desa yang diarahkan dengan menggunakan Angaran Dana Desa (DD) Tahun 2021 akan segera dimulai.

Hal tesebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Anrizal Zen, ST kepada koranperbatasan.com, Rabu 27 Januari 2021.

“Berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat, Insyaallah SDGs Desa akan diimplementasikan mulai 2021 sesuai dengan Permendesa PDTT No 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021,” ungkapnya.

Anrizal menjelaskan SGDs Desa memiliki 18 tujuan berturur-turut, diantaranya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi.

Tujuan berikutnya Lanjut Anrizal, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan. Berikutnya tujuan Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat. Lalu tujuan Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

“Sudah kita sampaikan ke pihak desa melalui rakor di Klinik Keuangan Desa bahwa dalam melaksanakan penggunaan dana desa 2021 itu harus sesuai dengan instruksi dari Kementerian Desa, begitupun terkait SGDs Desa,” lanjutnya.

Disisi lain Anrizal melihat dengan banyaknya perdesaan di Natuna yang berada di pulau-pulau serta keterbatasan DPMD pada Sumber Daya Manusia (SDM) untuk terjun langsung ke lapangan, maka melalui Tenaga Ahli (TA) akan memonitoring dan mendampingi dalam penggunaan dana desa.

“Di desa itu ada yang namanya tenaga pendamping desa untuk memandu, mengontrol, dan membimbing kepala desa dalam melaksanakan kegiatan penggunaan dana desa,” ujar Anrizal.

Oleh karena itu, Anrizal berharap kapada kepala desa agar tetap fokus dalam melaksanakan penggunaan dana desa sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. (KP).


Laporan : Tim Redaksi


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *