Kecelakaan Lakalantas Bisa Dijamin PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Jika Sesuai Prosedur

Terbit: oleh -53 Dilihat
Kepala BPJS Kesehatan, Kabupaten Natuna, Israd Akbar S.Kep,M

NATUNA (KP),- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan, Israd Akbar S.Kep,M.H, mengatakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mengalami kecelakaan lalu lintas akan diberikan penjaminan kesehatan.

Hal tersebut, telah diatur pada Peraturan Presiden (Prepres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan di dukung oleh Peraturan Mentri Keuangan (Permenkeu) nomor 141/PMK.02/2018 tentang koordinasi penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan.

“Pada kasus kecelakaan lalu lintas lintas (Lakalantas) PT Jasa Raharja merupakan penjamin utama, sementara BPJS kesehatan menjadi penjamin kedua. Jika pada kasus kecelakaan lalu lintas biaya pelayanan kesehatan korban mencapai batas platfon Jasa Raharja sebanyak Rp 20 juta, maka kelebihan biaya akan di jamin oleh BPJS kesehatan,” kata Israd menjawab koranperbatasan.com, di ruang dinasnya, Kamis, 03 Desember 2020.

“Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, korban hendaknya langsung di bawa ke rumah sakit, keluarga korban segera mengurus laporan kecelakaan lalu lintas ke kantor polisi atau membuat laporan polisi, data korban tersebut akan terintegrasi dengan pihak Kepolisian, PT Jasa Raharja, Rumah sakit dan BPJS Kesehatan,” terang Israd.

Israd menyebutkan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Jasa Raharja mengembangkan aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN) sejak maret 2018, dimana sistem aplikasi ini berbasis online dan data pasien akan terintegrasi dengan Rumah sakit, Kepolisian, PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

“Aplikasi Integrated System For Traffic Accidents (INSIDEN) yang ditujukan agar proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja (Persero) menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas,” sebutnya.

Israd pun menambahkan “bahwa Negara telah hadir bagi masyarakat, tentunya harus ada prosedurnya, sehingga sinergi antara BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja dan rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan wajib kita jaga, agar kasus kecelakaan lalu lintas segera cepat teratasi. Tentunya pastikan juga agar kartu JKN-KIS selalu aktif agar pelayanan kesehatan yang diberikan bisa efektif dan efisien,” tandasnya (KP).


Laporan : Boy


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *