NATUNA (KP),- Komisioner KPU Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Risno mengatakan mayarakat yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat hari pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain di luar wilayahnya dengan syarat mengantongi Surat Pindah Memilih atau Formulir A5.
Risno menjelaskan, pindah tempat mencoblos bisa saja terjadi karena seseorang sudah pindah domilisi secara fisik atau memiliki suatu urusan di wilayah lain pada saat hari pencoblosan. Untuk mendapatkan surat pindah memilih (A5), masyarakat bisa mengajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau bisa langsung ke KPU.
“Jika belum masuk dalam DPT, maka yang bersangkutan hanya boleh menyalurkan hak pilihnya di wilayah sesuai KTP,” kata Risno menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Jum’at, 27 November 2020.
Lanjut Risno menuturkan, bagi pemilih yang telah masuk dalam DPT mulai sekarang sudah bisa mendapatkan surat pindah memilih (A5) di PPS maupun KPU dengan syarat membawa KTP-Elektronik.
“Sekarang sudah bisa mendapatkan A5 paling lambat 1 hari sebelum pemungutan surat suara dengan syarat membawa KTP-Elektronik,” tutur Risno.
Risno menegaskan, jika pada hari pencoblosan hanya membawa KTP-Elektronik saja tanpa mengantongi A5 maka tidak bisa dilayani.
“Bawa KTP saja tidak bisa dilayani, karena prosedurnya harus disertai dengan surat pindah memilih (A5). Nanti A5 pada hari pencoblosan dibawa ke TPS tujuan, untuk dipadukan,” tegas Risno. (KP).
Laporan : Johan