TANJUNGPINANG (KP),- Beruapaya memutuskan mata rantai penyebaran virus berbahaya yang terkenal mematikan bernama Covid-19, maka pemerintah mengambil langkah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Pembatasan sosial ini juga berlaku di rumah-rumah ibadah seperti masjid dan suarau. Alasan kuat pemutusan mata rantai sebaran penyakit korona. Pemerintah melalui instansi terkait telah mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat khususnya di Tanjungpinang dan Provinsi Kepri umumnya.
Tembusnya penyebaran penyakit korona di rumah-rumah ibadah karena berkumpulnya para jemaah melaksanakan ibadah shalat 5 waktu. Polresta Tanjungpinang melalui masing-masing Polsek di Kota Tanjungpinang telah menghimbau agar tidak lagi melaksanakan shalat 5 waktu termasuk shalat jumaat di Mesjid. Jika himbauan tersebut tidak diindahkan para pengurus mesjid dan surau akan menerima sanksi sesuai standarisasi kesehatan.
Salah satu mesjid yang enggan meninggalkan shalat berjemaah yaitu Masjid Al-Furgan, terletak di Jalan Pemuda. Menurut Mokhrizal, selaku Pengurus Masjid Al-Furgan boleh saja mesjid ditutup, tapi apakah sanggup pihak Kepolisian membayar pengeluaran masjid sebulannya Rp 16 juta. Kalau sanggup kami siap tutup. Ungkap Mokrizal kepada media ini, usai shalat ashar di Mesjid Al-Furgan Tanjungpinang, (11/4).
Karena pembayaran air listrik dan lainnya-lainnya lanjut Mokhrizal, kami dapatkan dari para jemaah yang datang melakukan shalat di mesjid ini.
Ada juga mesjid yang telah mendapat teguran dari pihak kepolisian, sehingga pengurus mesjid dipanggil oleh Polsek Tanjungpinang Timur, (10/4). Informasi ini dibenarkan oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firudin melalui pesan WhatsApp milik salah satu wartawan.
Dalam pesan tersebut, Firudin membenarkan kalau pengurus masjid yang ada di KM 11 telah dipanggil. Karena sebelumnya telah dihimbau secara baik, namun mereka enggan untuk mengikutinya.
Himbauan untuk tidak melakukan shalat di masjid atau surau ini kemudian diperkuat dengan fatwa MUI Kepri. Berbagai pertimbangan yang kuat, guna menyelamatkan masyarakat, maka fatwa MUI diedarkan. Dengan tujuan supaya tidak ada lagi yang melaksanakan shalat 5 waktu di masjid maupun surau termasuk shalat juma’at berjemaah. (KP).
Laporan : Aman