Minggu Depan 26 Ton Stok Minyak Goreng Dibongkar, Pedagang Diminta Menjualnya Sesuai Harga Kesepakatan Bersama

Terbit: oleh -18 Dilihat
Potret gambar ilustrasi minyak goreng di salah swalayan yang hari ini menjadi buah bibir masyarakat karena harganya melambung tinggi. (Foto : Net).

NATUNA – Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UKM) Kabupaten Natuna, Firdaus meminta kepada para pedagang untuk tetap menjual minyak goreng yang nantinya akan dibongkar pada hari Senin, 21 Maret 2022 dari beberapa kapal dengan harga sebesar Rp15 ribu – Rp17 ribu perkilo.

Penegasan tersebut disampaikan Firdaus sebagaimana telah dibuatnya kesepakatan bersama antara pelaku usaha dengan Kapolres dan Disperindag Kabupaten Natuna dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Bahwa hari Senin pagi akan dibongkar dari kapal lebih kurang 26 ton,  karena trip ini modal masih sesuai subsidi dan akan dikawal pembongkaran/pengangkutan hingga penyebarannya sampai ke pedagang enceran dengan harga sama Rp15 ribu/kg sampai ke pedagang enceran untuk Bunguran Besar dan maksimal Rp17 ribu untuk kawasan Pulau Laut, Pulau Tiga, Seluan dan Selaut,” kata Firdaus kepada koranperbatasan.com melalui telepon seluler Kamis, 17 Maret 2022 malam.

Agar kebutuhan stok minyak goreng yang ada dapat terealisasi secara merata, Firdaus memastikan bahwa pihaknya telah menerapkan pembatasan pembelian rumah tangga sebanyak 5 liter dalam satu minggu dan para pembeli diminta untuk dapat menunjukan Kartu Keluarga (KK) saat hendak membeli minyak goreng tersebut.

Polres Natuna bersama Disperindagkop dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Natuna melakukan Sidak terkait kebutuhan barang pokok di sejumlah toko eceran di Jalan Batu Kapal, Ranai, Natuna, Rabu 16 Maret 2022.

“Membelinya perminggu dengan menunjukkan KK, karena kalau KTP akan mengakibatkan terjadinya penimbunan di rumah tangga. Sementara untuk pedagang/rumah makan dan sebagainya yang membutuhkan minyak lebih sudah diperhitungkan kebutuhan oleh pelaku usaha yang ditunjuk,” ungkap Firdaus.

Firdaus menjelaskan setelah stok yang nantinya dibongkar dari beberapa kapal diperkirakan mencapai 26-30 ton habis terjual, maka harga jual beli akan dikembalikan kepada mekanisme pasar.

“Dan apabila stok subsidi habis maka untuk berikutnya akan dilepas sesuai dengan harga mekanisme pasar sebagaimana Surat Edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tertanggal 16 Maret 2022,” terangnya.

Pernyataan ini disampaikan Firdaus mengingat telah dikelurkannya Surat Edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tertanggal 16 Maret 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

“Kerena surat edaran ini dikeluarkan setelah Disperindag dan Kepolres bersama para pedagang membuat kesepakatan. Makanya kita minta stok minyak yang dibongkar nantinya dijual dengan harga kesepakatan kemarin. Nanti setelah stok yang ada ini habis, silakan pedagang menjualnya dengan mekanisme pasar,” tutur Firdaus. (KP).


Laporan : Redaktur


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *