TANJUNGPINANG (KP),- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Fraksi PPP-PKB, Momon Faulanda Adinata menyayangkan Corporate Social Responsibility (CSR) diberikan ke daerah lain sementara perusahaannya beroperasi di Tanjungpinang.
Ungkapan ini disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan terkait usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggungjawab Perusahaan Corporate Social Responsibility, usai menghadiri rapat paripurna penyampaian Propemperda tahun 2020 oleh Wali Kota Tanjungpinang, Selasa, 21 Januari 2020.
Momon berharap penggunaan CSR bisa dioptimalkan di Kota Tanjungpinang. Karena selama ini ada perusahaan yang beroperasi di Tanjungpinang tetapi, CSR-nya di daerah lain.
“Kami sangat menginginkan penggunaan CSR bisa dioptimalkan oleh Pemko. Selama ini saya lihat perusahaan yang beroperasi di Tanjungpinang belum maksimal melaksanakan fungsi CSR-nya. Undang Undang CSR sudah ada, cuma kita atur lagi agar perusahaan melaksanakan kewajibanya sesuai ketentuan. Selama ini dia beroperasi di Tanjungpinang tapi CSR-nya tidak di Tanjungpinang,” terang Momon.
Dikatakannya, target dari CSR diharapkan dapat membantu bidang sosial, olah raga dan keagamaan, sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, oleh karena itu perlu dibuat Perda terkait CSR.
“Nanti Perda ini bisa mengikat perusahaan-perusahan yang ada di Tanjungpinang. Selama ini Perda terkait CSR belum ada, di beberapa daerah sudah ada,” pungkasnya. (KP).
Pewarta : Effendi Abidin