BATAM (KP),- Pemerintah Kota Batam melalui Surat Edaran Wali Kota Batam No 14/KESRA/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Adha 1441 H Tahun 2020 digelar berjemaah di lapangan, masjid, musola ataupun juga ruangan dengan tetap mgikuti protokol kesehatan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penyelenggara atau panitia sebelum menggelar salat Idul Adha secara berjamaah. Diantaranya adalah menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat. “Melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan salat Idul Adha,” kata Rudi, melalui mediacenter, Batam, Rabu 22 Juli 2020.
Kemudian lanjut Rudi membatasi jumlah pintu atau jalur keluar dan masuk tempat pelaksanaan, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Selain itu, juga menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau sanitizer disetiap pintu ke luar dan pintu masuk. “Panitia juga harus menyediakan alat pengecekan suhu. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajad celcius, maka tidak diperkenankan masuk dalam area tempat pelaksanaan,” kata Rudi.
Rudi juga menghimbau agar menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal satu meter. Selain itu, juga mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Penyelenggara juga wajib menghimbau kepada masyarakat tentang protokol kesehatan sebelum melaksanakan shalat. Seperti jemaah harus sehat, membawa sajadah atau alas masing-masing serta menggunakan masker sejak ke luar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan. “Para jemaah wajib menjaga kebersihan tangan, dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau sanitizer,” himbau Rudi.
Bagi anak-anak, masyarakat lanjut usia dan orang memiliki sakit bawaan yang beresiko tinggi Covid-19 dihimbau untuk tidak mengikuti pelaksanaan shalat Idul Adha. Panitia diharapkan juga tidak mewadahi sumbangan atau sedekah dengan cara menjalankan kotak infaq. Sebab sangat rawan terhadap penularan Covid-19. (KP).
Laporan : Aman
Editor : Riduan