Pendistribusian Minyak Goreng Curah Tidak Adil, ini Kata Disperindag Natuna

Terbit: oleh -59 Dilihat
Pendistribusian minyak goreng curah di Natuna.

NATUNA – Minyak yang didistribusikan oleh salah satu distributor di Natuna mendapat Kecaman dari warga. Salah satu warga Devi menilai proses pendistribusian minyak kurang efektif dan terkesan tidak adil. Pasalnya setiap pembelian hanya diperbolehlan 5 liter saja.

“Harusnya ada perbedaan antar pedagang gorengan seperti kami dan warga biasa,” ucap Devi salah satu pedagang gorengan di Toko Sinar Jaya, Jalan Hasanudin, Kecamatan Bunguran Timur,Rabu 08 Juni 2022.

Ia menyebut sebagai pedagang goreng  kebutuhan mereka lebih besar dari warga biasa. Minyak 5 liter yang ia dapatkan diperkirakan akan habis setelah 2 hari penggunaan.

“Ini paling lama 3 hari,” sebut Devi.

Ia berharap pemerintah memberikan solusi terkait hal ini, mengingat harga minyak goreng kemasan mahal mendekati dua kali lipat harga minyak goreng curah.

“Karena ada yang murah kita manfaatkan dulu,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop UKM Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) Firdaus mengatakan tidak ada aturan yang mengatur pembelian minyak goreng curah subsidi atau pembatasan dalam pembelian minyak goreng curah subsidi itu.

Firdaus menjelaskan dalam hal ini pemerintah hanya mengatur harga saja, dan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 997 Tahun 2022 tentang penetapan domestik market obligation dan domestik price obligation dalam rangka minyak goreng curah rakyat. Dimana untuk harga dari pengencer/distributor ke konsumen sekitar Rp 15.000/liter.

Namun untuk di Natuna lanjut Firdaus diperbolehkan menjual dengan harga paling tinggi sekitar Rp 16.500/liternya, mengingat letak antar pulau di Natuna dan harus mengeluarkan biaya tambahan.

“Ini bukan minyak subsidi per KK (Kartu Keluarga), pembelian sesuai dengan keinginan masyarakat,” ucapnya.

Ia menyebut, untuk pendistribusian minyak merupakan wewenang dari distributor, untuk itu pembeli bisa langsung berkoordinasi dengan distributor guna memenuhi kebutuhan masing-masing.

“Hak pedagang,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan adanya minyak goreng curah subsidi di Natuna merupakan inisiatif dari pemilik toko Sinar Jaya sebagai pemilik modal.

Ia menyebut Cuanho pemilik toko ingin membantu masyarakat dalam memenuhi Kebutuhan sehari-hari.

“Harga minyak sampai ke pengencer sekitar Rp 14 ribu/liter, untung pun tidak besar,” tuturnya.

Oleh sebab itu ia menduga pembatasan didalam pembelian merupakan inisiatif pemilik toko agar semua masyarakat bisa menikmati.

“Ini juga uji coba, jika masyarakat banyak yang berminat, akan kita perbanyak,” pungkasnya. (KP).


Laporan : Puput


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *