Penganggaran Pelunasan Hutang MV Indra Perkasa Terancam Gagal

Terbit: oleh -33 Dilihat
Ketua-DPRD-Wakil-Ketua-I-DPRD-Ketua-HKS-Ranai-dan-potret-gambar-Kapal-Veri-MV-Indra-Perkasa-159

NATUNA, (KP),- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, menolak menganggarkan pelunasan hutang pengadaan kapal veri dinas bupati, dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018. Pernyataan ini disampaikan oleh, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Candra, S.Sos, kepada koranperbatasan.com, Kamis, (06/09/2018).

Hadi-Candra-S.Sos-Wakil-Ketua-I-DPRD-Natuna-Provinsi-Kepri

Kata Candra, kesepakatan penolakan diperoleh dari hasil rapat Banggar menyikapi kesiapan APBD-P. “ Kami menolak di anggarkan pada APBD-P tahun 2018 ini. Jika ingin di anggarkan, tentunya setelah ada audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diminta oleh DPRD. Sekarang, memang kita tidak berani menganggarkan. Karena DPRD punya hak untuk meminta kepada BPK, jika kegiatan di Pemerintah Daerah, yang menjadi prodak Peraturan Daerah (Perda), di anggap ragu. DPRD memiliki hak, untuk meminta di lakukan audit investigatif kepada BPK. Karena DPRD tidak boleh melakukan audit sendiri, “ ujar Candra.

Menurut Candra, DPRD akan menganggarkan usulan tersebut, setelah dilakukan audit investigatif oleh BPK. “ Lihat hasil auditnya dulu, kita minta rilis dari BPK, berapa yang mesti di bayar. Setelah itu, baru kita berani menganggarkanya. Kita tidak akan berani menganggarkan, apabila tidak ada rilis investigatif dari BPK. Karena hari ini, kita melihat ada keanehan, dan kejanggalan, dari hasil join audit investigatif antara Inspektorat, dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), “ tegas politisi Partai Golkar ini, meyakinkan.

Dengan yakin Candra, menjelaskan bahwa Inspektorat dan BPKP tidak melakukan audit pada proses perencanaan, pelelangan, dan penganggaran, sehingga menimbulkan keraguan. “ Nah, ini menjadi kecurigaan kita, mengapa Inspektorat dan BPKP tidak mengaudit pada proses perencanaanya, dan malah di temukan konsultan perencanaan dengan pelaksana itu sama perusahaanya. Tentu tidak boleh, karena jatuhnya KKN, atau Nepotisme. Artinya tidak transparan, dan melanggar ketentuan UU tentang proses pelelangan, “ cetus Candra.

Candra memastikan, bahwa Inspektorat dan BPKP melakukan audit setelah termin terakhir, yang mereka lihat di lapangan. “ Jadi termin terakhir itu, yang mereka hitung. Mereka tidak ada Engineering Estimate (EE), tidak ada Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan mereka tidak memegang gambar. Mereka hanya melihat kondisi kapal veri, lalu menghitungnya. Karena kejanggalan-kejanggalan ini, maka kita mengambil kesimpulan untuk menolak menganggarkan, pada APBD-P ini, “ pungkas Candra.

Lebih jauh lagi, Candra, menyebutkan penolakan penganggaran juga di karenakan kondisi keuangan daerah. “ Apa lagi saat ini kita sedang defisit, masih banyak hal-hal lain yang harus di utamakan. Contoh tunda salur dana desa, gaji guru, bantuan sosial lainnya, termasuk penyanggah musim utara. Dari pada 10 Milyar di anggarkan untuk bayar hutang veri, lebih baik buat penyanggah musim utara. Contoh kemarin penyanggah harga di pasar, akhirnya ikan jadi murah, menurut saya ini lebih penting. Karena menyangkut orang ramai. Seperti guru, dan desa, mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tapi kalau veri, hanya sebatas bupati saja. Jangankan masyarakat, kami DPRD saja tidak bisa pakai veri itu, “ beber Candra.

Sebelum mengakhiri, Candra memastikan dirinya tidak ingin larut dalam persoalan hutang pengadaan kapal cepat bernama MV Indra Perkasa 159, yang dibuat pada tahun 2017, menggunakan APBD Natuna, sebesar Rp.26,88 Milyar tersebut. “ Jadi ini urusan Pemerintah Daerah, dia yang bekerja, dia yang harus bertanggung jawab. Seperti apa polanya nanti, itu urusan mereka. Kami dari DPRD jelas menolak secara resmi, dan ini sudah menjadi keputusan Banggar, “ tutup Candra.

Sebagaimana di ketahui, Pemerintah Daerah masih belum melunasi sisa kontrak pengadaan kapal veri dinas Bupati Natuna tahun 2017 sekitar Rp.10 Milyar, atau 40 persen dari total pengadaan sebesar Rp.26,88 Milyar. Disamping itu, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp. 1,6 Milyar. Karena ada beberapa rincian yang tidak di kerjakan. Temuan tersebut diperoleh dari hasil join audit Inspektorat bersama BPKP.

Yusripandi-Ketua-DPRD-Natuna-Provinsi-Kepri

Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Yusripandi ketika diminta keterangan membenarkan bahwa Tim Banggar telah mengadakan rapat, membahas tentang pelunasan hutang kapal veri. Tetapi tidak semena-mena langsung memutuskan, apakah mengaggarkan atau tidak. “ Penganggaran ini, masih panjang. Kita memahami kondisi keuangan saat ini, termasuk kondisi perekonomian masyarakat. Tetapi, kita juga harus menjaga nama baik Pemerintah Daerah. Jadi kita lihat dulu hasil rapat menyeluruh. Saya tidak bisa memutuskan sendiri. Rencananya, setelah pulang dari konsultasi ke BPKP, baru akan diadakan rapat menyeluruh, “ ungkap Yusripandi.

Memang kemarin lanjut Yusripandi, Tim Banggar sudah mengadakan rapat, tetapi belum dengan seluruh Anggota DPRD. “ Nanti kita akan behas masaalah ini dengan seluruh anggota yang ada. Kita dengar mereka menyampaikan argumenya, misalnya kalau ini kita anggarkan bagaimana, dan kalau tidak kita anggarkan bagaimana. Hasil dari keputusan bersama nanti yang akan menentukan apakah positif di anggarkan atau tidak, “ ujar Yusripandi, seraya meneguk kopi panas, di Warkop Sihaq, Kamis (06/09/2018) malam.

Sebagai ketua wakil rakyat, Yusripandi, mengakui jika melihat dari kesiapan angaran, memang tidak memungkinkan untuk di anggarkan. Tetapi di satu sisi, hutang tersebut harus segera di lunasi. “ Disisi lain barang ini wajib kita bayar, karena termasuk hutang. Namanya hutang harus kita bayar. Kemudian jika terlalu lama kita membayar, dikuatirkan jumlahnya menjadi lebih dari 10 Milyar. Kalau lebih dari itu, tentu kita juga yang akan rugi. Mana tau, mereka nuntut minta di bayar 15 Milyar, dengan alasan terlalu lama tidak di bayar. Mereka anggap Pemerintah Daerah, tidak konsekuen dengan kontrak yang sudah dibuat, “ terang Yusripandi.

Yusripandi memastikan pada penganggaran APBD-P nanti, tidak akan menyia-nyikan uang rakyat. “ Jadi jangan kuatir, anggaran ini tidak akan lewat begitu saja, semuanya tetap pada proses. Secara aturan, memang kita sudah terikan dengan kontrak. Ada juga yang menyampaikan mengapa tidak di anggarkan pada  APBD murni saja. Saya jawab, aturan sekarang setiap pembayaran hutang itu, harus setelah selesai audit BPK. Kemarin BPK audit sekitar Februari-Maret, sementara penganggaran pada bulan November. Jadi tidak mungkin, otomatis kita masukan ke APBD-P. Kemudian ada yang tanya, mengapa sampai hutang, ini murni karena dana kita tidak mampu, anggaran defisit, “ katanya kepada koranperbatasan.com.

Lebih jauh lagi, Yusripandi, menyebutkan ada beberapa poin yang mereka pertanyakan dari hasil audit, Inspektorat dan BPKP. “ Kita memang sedang bertanya, hasil audit ini kemana larinya, apakah ke hukum. Kalau larinya ke hukum, iya kita angkat tangan. Jadi sekarang ini, kita hanya meminta kepastian itu, karena kita tidak ingin ada bias-bias. Sebab selain hutang, ada kelebihan bayar dari hasil perhitungan. Beberapa rincian ada yang tidak dikerjakan, kelebihan itu akan di kembalikan. Tetapi saat ini, kita pada posisi masih berhutang 10 Milyar, atau 40 persen. Setelah kita lunasi, baru mereka akan kembalikan kelebihan bayar itu, “ tutup politisi Partai Demokrat ini, tersenyum.

Fadillah-Ketua-HKS-Ranai-Kabupaten-Natuna-Provinsi-Kepri

Menanggapi yang terjadi, Ketua HKS Ranai, Fadillah, melihat keputusan yang diambil oleh Tim Banggar DPRD sudah sangat tepat. ” Menurut saya sikap penolakan ini sudah tepat. Mengingat keadaan keuangan daerah terbatas. Saya setuju untuk tidak di anggarkan. Apa lagi keberadaan veri itu, tidak seberapa penting dirasakan oleh masyarakat. Seperti yang telah di beritakan, ada kelebihan dalam penganggaran. Oleh karena itu, perlu ada kajian dan perhitungan yang tepat. Karena tahap awal terdapat kelebihan bayar, untuk pelunasan nanti, tentunya harus teliti lagi. Jangan sampai terulang kembali, kelebihan bayar. Akan lebih bagus lagi, jika DPRD mampu membentuk tim kajian, menghitung berapa sebenarnya harga yang layak untuk membuat sebuah kapal veri ini. Agar tidak ada prasangka buruk masyarakat, “ sebut Fadillah.

Ade-Wahyudi-pengusaha-lokal-yang-terbilang-masih-muda

Ditempat terpisah, Ade Wahyudi, mengaku heran seraya bertanya kenapa baru sekarang DPRD tampak sibuk. “ Kenapa kemarin mereka meloloskan?. Apakah karena sekarang ada temuan, atau baru tau anggaran defisit?. Menurut saya fleksibel, sesuai kontrak proyeknya saja. Saya rasa kontrak kegiatan ada kekuatan hukum. Pemda tentu punya kewajiban melunasi, sesuai perjanjian dengan pemenang tender. Tetapi jika memang ada celah untuk menunda pembayaran, dan tidak melanggar perjanjian kontrak, saya setuju. Sambil menunggu kelanjutan dari BPK, “ cetus Ade, salah seorang pengusaha muda yang bergerak di bidang cetak bata, penggilingan batu, truk angkutan tanah, dan pasir, kepada koranperbatasan.com.

Guna melengkapi pemberitaan ini, bagian terkait dari Pemerintah Daerah masih belum dapat dijumpai. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M.Si setelah beberapa kali dihubungi belum menjawab, sampai berita ini diterbitkan. (Amran).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *