Polemik Tempat “Berteduh” Mahasiswa di Jakarta, Asiah Minta Mahasiswa Anambas Mengalah

Terbit: oleh -54 Dilihat
Sekretaris-Dinas-Pendidikan-Pemuda-dan-Olahraga-Kabupaten-Kepulauan-Anambas-Asiah-dan-Kepala-Dinas-Pendidikan-Pemuda-dan-Olahraga-Kabupaten-Natuna-Suherman

ANAMBAS (KP),- Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas), Asiah meminta kepada Mahasiswa asal Kabupaten Anambas yang saat ini sedang menepati Asrama Mahasiswa Kabupaten Natuna di Jakarta untuk mengalah dan berbesar hati.

Permintaan tersebut disampaikan Asiah menjawab koranperbatasan.com, Senin 20 Januari 2020 terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Natuna, Suherman yang telah menetapkan batas waktu kepada Mahasiswa Anambas untuk segera meninggalkan Asrama Mahasiswa Natuna di Jakarta.

Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Suherman mengatakan, hingga kini, Mahasiswa Kabupaten Anambas masih menempati Asrama Mahasiswa Kabupaten Natuna. “Kita memberikan tenggang waktu untuk keluar Asrama hingga Juni 2020,” ungkap Suherman.

Asrama Mahasiswa Kabupaten Natuna tersebut kata Suherman, terletak di Jalan Tebet Timur Dalam VIII. i, Nomor 6 Jakarta. “Asrama tersebut telah ditempati sejak 27 Mei 2007 lalu. Jumlah kamarnya sekitar 10,” cetus Suherman, dikutip dari posmetro.co terbit Minggu 19 Januari 2020.

Sejalan dengan itu, Asiah mengakui Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna sudah pernah menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Anambas terkait tempat tinggal Mahasiswa Kabupaten Anambas yang masih menempati Asrama Mahasiswa Kabupaten Natuna di Jakarta.

Asiah menjelaskan Dinas Pendidikan Anambas sudah dua kali mendatangai Asrama tersebut. Yakni pada tahun 2017 dan 2018. Hal ini dilakukan untuk melihat kondisi dan situasi Mahasiswa Kabupaten Anambas di Jakarta. “Kita paham, Asrama Mahasiswa Kabupaten Natuna di Jakarta adalah Aset Daerah Natuna,” ujar Asiah.

Dinas Pendidikan kata Asiah sudah pernah mengadakan pertemuan dengan Mahasiswa Anambas di Jakarta mencari solusi terkait tempat tinggal. “Jadi tahun 2017, Pemda Anambas menganggarkan untuk Asrama Mahasiswa Anambas dengan status sewa bangunan. Berdasarkan aturan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 status anggaran sewa bangunan diluar daerah tidak diperbolehkan. Akhirnya Pemda sepakat untuk tidak merealisasikan anggran tersebut,” sebut Asiah.

Menurut Asiah, Mahasiswa Anambas memang tidak bisa memaksa kehendaknya terkait tempat tinggal maupun Sekretariat Ikatan Pelajar Mahasiwa Kabupaten Kepulauan Anambas di Jakarta.

“Solusinya iya, bangun asrama, harus dengan anggaran yang cukup dan layak untuk di bangun. Bukan cukup kalau satu gedung saja di bangun, karena disitu juga harus ada untuk organisasi. Jadi ini memang suatu hal yang perlu dipikirkan bersama,” tutur Asiah.

Sejauh ini, kata Asiah, Pemda Kabupaten Anambas telah memberikan bantuan beasiswa reguler dan beasiwa khusus bagi Mahasiswa Anambas. Dari beasiswa tersebut Pemerintah Daerah berupaya membantu mahasiswa meringankan beban membayar kos. “Jumlah Mahasiswa Kabupaten Anambas yang menempati Asrama Mahasiswa Kabupaten Natuna di Jakarta ada belasan orang,” terangnya.

Sementara itu, Suherman menyebutkan dengan bergabungnya Mahasiswa Kabupaten Natuna dan Mahasiswa Anambas, tentu sangat dikeluhkan oleh mahasiswa Natuna. “Selain tempatnya sempit, juga sudah tak layak. Karena ditempati lebih dari dua puluhan orang yang semestinya belasan orang,” jelas Suherman.

Terkait tenggang waktu yang diberikan itu, tambah Suherman, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pendidikan akan menyurati instansi terkait. Seperti Pemerintah Kabupaten Anambas, Pemerintah Kota Jakarta dan instansi terkait, hingga RT dan RW setempat. “Jika tak diindahkan hingga waktunya, tentu akan ditindak secara tegas. Karena Asrama tersebut untuk mahasiswa Natuna, bukan Anambas,” pungkasnya. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *