NATUNA (KP),- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pajak dan Retribusi daerah di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2020 menembus angka Rp 12.354.800.000 milyar, memenuhi target sekaligus tidak terpengaruh dengan pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan Pembukuan dan Pelaporan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Kabupaten Natuna Anidar Kh, SE,M.Si mengatakan target yang dicanangkan pemerintah daerah sebelumnya berkisar Rp 11.174.000.000 milyar atau naik dengan presentase 110 persen.
“Berdasarkan catatan kami untuk tahun 2020 dari triwulan pertama, kedua, ketiga dan ke-empat sudah memenuhi target, bahkan ada yang persentasenya melebihi dari yang di targetkan,” kata Anidar menjawab koranperbatasan.com, Senin 08 Februari 2021.
Dari pencapaian itu, pendapatan terbesar berasal dari sektor pajak penerangan jalan yang terkonfirmasi dari target Rp 5,6 milyar pada akhir tahun 2020 mencapai target terealisasi Rp 5,8 milyar atau naik 104 persen.
“Memang dalam setiap tahunnya sektor tersebut mengalami lonjakkan termasuk saat triwulan terakhir,” ujarnya.
Kemudian pendapatan yang berasal dari sektor pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan target pendapatan Rp 1,1 milyar terealisasi Rp 1,5 milyar atau naik 130 persen dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 500 juta terealisasi Rp 1.048.000.000 milyar atau mengalami kenaikan 209 persen.
Anidar juga menjelaskan, untuk pajak PBB-P2 kenaikkan pendapatan di sebabkan adanya kebijakkan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan dari tahun 2010 sampai tahun 2020 (10 tahun), dimana waktu pelaksanaannya cukup singkat dari Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.
“Hal tersebut dilakukan guna meringankan beban wajib pajak terhadap denda pajak, terlebih disaat wabah pandemi Covid-19 melanda saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk pencapaian target sekaligus optimalisasi pelayanan, edukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat pihaknya terus mengupayakan mencari potensi-potensi PAD meski masih dalam suasana pandemi Covid-19.
“Kami akan tetap memaksimalkan pelayanan dan terus menggali potensi dari sejumlah sektor baru untuk lebih meningkatkan pendapatan pajak. Diharapkan kesadaran wajib pajak untuk menyetor kewajiban pajak daerah sebelum jatuh tempo, menyetor sendiri pajak tanpa di pungut oleh petugas pajak,” tegasnya. (KP).
Laporan : Boy