Terancam 10 Tahun Penjara, Bagi Pengguna Medsos Penyebar Berita Hoaks Terkait Covid-19

Terbit: oleh -47 Dilihat
Tersangka-penyebaran-berita-hoaks-yang-terancam-hukuman-penjara-10-tahun

BATAM (KP),- Terkait wabah Virus Corona, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldehardt menghimbau kepada masyarakat, terutama bagi pengguna sosial media (sosmed) agar bijak dalam menggunakannya.

“Apalagi sekarang kita sedang dilanda wabah Virus Corona. Kita harus bersatu padu untuk melawan Virus Corona, paling tidak jangan sampai menyebar berita hoaks,” ujar Harry, Selasa 17 Maret 2020.

Penyebaran berita hoaks terkait Virus Covid-19 tersebut lanjut Harry tentunya dapat meresahkan masyarakat dan membuat kepanikan di masyarakat. “Kita seharusnya bisa memberikan ketenangan dengan kondisi saat ini terutama di dunia maya, baiknya dipastikan informasi tersebut sebelum mengunggahnya ke medsos,” sebut Harry.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka penyebaran berita hoaks terkait Virus Corona. Tersangka penyebaran berita hoaks tersebut terancam hukuman penjara 10 tahun. (KP/Zel).


Kontributor : probatam.co


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *