Terkait Jalan Rakyat Ni’amah, Ketua Komisi II DPRD Natuna Angkat Bicara

Terbit: oleh -32 Dilihat
Marzuki, SH., Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna

NATUNA (KP),- Melanjuti pemberitaan sebelumnya terbitan Selasa, 15 Desember 2020 dengan judul “Jalan Rakyat Ni’amah di Sedanau Butuh Perhatian Pemerintah Daerah”, dalam hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, SH mengatakan dirinya akan mendorong agar segera terbangun.

“Pihak kelurahan harus berkoordinasi dengan dinas terkait dan saya akan mendorong untuk pembangunan Jalan Rakyat Ni’amah itu,” kata Marzuki menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Senin, 21 Desember 2020.

Marzuki menyebutkan bahwa yang pertama, dirinya tidak tahu apakah pihak kelurahan atau RT/RW setempat telah mengusulkan pembangunan Jalan Rakyat Ni’amah tersebut dalam musrenbang. Dan yang kedua, Jalan Rakyat Ni’amah dulunya dibangun dengan menggunakan APBD Provinsi Kepulauan Riau.

“Karena dulu dibangun dengan menggunakan APBD Provinsi, jadi kita lihat kembali apakah boleh dilanjutkan dengan menggunakan APBD Kabupaten,” sebut Marzuki.

Marzuki yang juga sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna menuturkan, seluruh kegiatan pembangunan jika dilihat dari kondisi saat ini, bukan Jalan Rakyat Ni’amah saja yang perlu diperhatikan, namun masih banyak pembangunan di tempat lain yang harus diakomodir.

“Artinya kita harus bertahap untuk membangun itu. Saya pun tentunya harus melalui tahapan-tahapan yang ada. Ketika banyak tempat yang sudah selesai dikerjakan, tentu dengan kondisi jalan Ni’amah yang ada saat ini menjadi perhatian kita,” tutur Marzuki.

Marzuki berharap, jika nantinya jalan Ni’amah tidak bisa diakomodir melalui pokok-pokok pikiran DPRD, maka pihak kelurahan harus berkoordinasi dengan dinas terakit.

“Pihak kelurahan serta masyarakat bisa berkoordinasi atau mengajukan melalui dinas terkait dan kita akan mendorong itu agar segera terbangun,” tutup Marzuki. (KP).


Laporan : Johan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *