Terkait PHK Massal, Karyawan PT Bintan Lagoon Resort Lagoi Datangi Disnaker Bintan

Terbit: oleh -52 Dilihat
Sejumlah-karyawan-PT-Bintan-lagoon-resort-mendatangi-Kantor-Dinas-Tenaga-Kerja-Kabupaten-Bintan

BINTAN (KP),- Sejumlah karyawan PT Bintan lagoon resort mendatangi Kantor Dinas Tenaga kerja Kabupaten bintan, terkait PHK rekan-rekan karyawan secara massal beberapa waktu lalu, Selasa 4 Agustus 2020.

Puluhan karyawan yang mewakili rekan mereka ini, menanyakan hasil dan mengklarifikasi hasil pertemuan pihak management Bintan Lagoon dengan Disnaker Bintan dan Panwas Provinsi Kepri terkait PHK yang telah terjadi beberapa waktu lalu.

Kadisnaker Kabupaten Bintan Indra Hidayat, membenarkan akan adanya pertemuan dinas dengan pihak management BLR dan mengatakan pertemuan itu adalah berkonsultasi rencana penutupan PT Bintan Lagoon Resort.

“Surat yang masuk ke kami itu, bawasanya pihak management telah mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut dan diperparah dengan kondisi Covid-19 yang ada. Hari ini penutupan itu dalam proses, ada admnistrasi yang harus disampaikan ke kami. Nah ini sedang dipenuhi oleh pihak perusahaan salah satunya adalah hasil audit oleh akuntan publik terkait akan kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan, janji pihak perusahaan 2 atau 3 hari akan dilengkapi terkait administrasi pembuktian,” ujar Indra.

Ditempat yang sama Ketua DPC Bintan Masyur mengatakan, administrasi yang di persiapkan pihak perusahaan jika memang tidak sesuai dengan aturan, maka perusahaan harus  memberikan 2 kali PMTK kepada Karyawan. “Kalau perusahaan sudah berandai-andai mempersiapkan UU 13 2003 di pasal 164 dengan alasan rugi 2 tahun berturut-turut, nah itukan kita pertanyakan tuh, hasil auditnya apakah benar 2 tahun berturut turut, kalau memang benar, karyawan mau tidak mau harus ikut aturan menerima satu kali PMTK. Tetapi apa bila perusahaan tidak bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan, akan mengacu ke pasal berikutnya yaitu 2 kali PMTK peraturan mentri tenaga kerja,” kata Mansur.

Kepada Koranperbatasan.com Ketua SPSI PT BLR Iswahyudi juga menyampaikan, dirinya mewakili teman teman berharap prihal management dapat mengikuti aturan yang sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan, jika tidak bisa menunjukkan bukti pailit, maka hendaknya memberikan 2 kali PMTK kepada karyawan yang telah di PHK.

“Kita menunggu hasil audit dari perusahaan  dua sampai tiga hari ini, kalu menyatakan pailit mereka harus menunjukkan administrasinya hasil audit itu, yang menyatakan pailit atau tidak itu bukan hotel, tapi harus ada laporannya, kita inginkan sesuai dengan undang-undang, kalau memang benar hotel bisa menunjukkan bukti pailit yang disahkan oleh pengadilan, kita akan terima walaupun satu PMTK. Tetapi kalau tidak kita tetap akan minta 2 kali pmtk,” imbuh Iswahyudi.

Disinggung apakah ada dugaan kalau hotel tidak pailit Iswahyudipun mengatakan, gaji 2018  itu rata rata sampai 2 juta lebih dirinya masih menyangsikan jika hotel pailit. “Harapan saya sebagai ketua serikat yang mewakili karyawan, pihak managenent bisa sesuai dengan undang ndang tenaga kerja yang ada, kita mengacu kepada undang-undang ketenaga kerjaan,” tutup Iswahyudi.

Informasi yang didapat koranperbatasan.com, karyawan yang di PHK pada Hari Raya Kurban ini telah bekerja selama puluhan tahun, kini juga belum menerima gaji bulan Juli, yang seharusnya telah keluar pada Tanggal 27 Juli 2010. (KP).


Laporan : Ependi Abidin

Editor : Riduan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *