Tersangka Ilegal Logging Pulau Bawah Bayar Subsidar Rp500 Juta

Terbit: oleh -51 Dilihat
Kajari-Natuna-Juli-Isnur-SHMH-saat-memberi-keterangan-Pers

NATUNA, (KP),- Paul Stephen Cottrel Dormer warga negara Australia tersangka kasus illegal logging Pulau Bawah Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepri pada tahun 2007 lalu, akhirnya membayar denda sebesar Rp500 juta. Uang subsider itu, diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum tersangka, Charles Lumbanbatu dan Nico Sitanggang kepada Kejaksaan Negeri Natuna.

”Hari ini, kita terima uang denda Rp500 juta dari Kuasa Hukum tersangka. Selanjutnya uang ini akan disetor langsung lewat Bank ke Kas Negara. Uang tuntutan denda Rp500 juta itu untuk biaya subsider 3 bulan penjara,” ujar Kajari Natuna Juli Isnur, SH,MH dalam jumpa pers di ruang kerjanya Rabu, (24/10/2018) siang.

Menurut Juli Isnur, tersangka Paul Stephen Cottrel Dormer memilih membayar denda Rp500 juta untuk subsider 3 bulan kurungan. Karena yang bersangkutan ingin cepat bebas. Uang sebesar Rp500 juta itu, kata Juli Isnur akan disetor langsung ke Kas Negara. Pada kesempatan Charles Lumbanbatu Kuasa Hukum tersangka menyebutkan bahwa kliennya, Paul Stephen Cottrel Dormer akan dibebaskan pada bulan Desember 2018 atau Januari 2019.

Sebagaimana diketahui, Paul Stephen Cottrel Dormer, kelahiran 22 Maret 1956 asal Australia ini adalah konsultan PT Wilde And Woolland Indonesia (WWI) Jakarta untuk PT Pulau Bawah yang sedang membangun resort di Anambas. Sementara induk perusahaan, PT WWI berada di Australia. Dari informasi yang dirangkum menyebutkan, jika kayu untuk PT Pulau Bawah berasal dari pembelian di pulau-pulau dekat Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur. Jarak tempuh Pulau Jemaja dan Pulau Bawah mencapai 3 jam perjalanan naik speedboat.

Terjadinya pembelian kayu di pulau-pulau dekat Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur, konon disebut-sebut setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Anambas. Rekomendasi ini sendiri terjadi saat pertama kali PT Pulau Bawah melakukan aktivitas pembangunan jembatan, water villa dan beach villa, kurun waktu lima tahun lalu. (Redaksi/MD/KP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *