Alahmak…..!!! Kwitansi Pembayaran Publikasi Sekwan DPRD Tanjungpinang Mampir di Warkop

Terbit: oleh -40 Dilihat
Gambar-ilustrasi.

Tanjungpinang, (KP), – Saat ini, Warung Kopi (Warkop) bukan hanya sebatas tempat menikmati secangkir kopi. Selain tempat berbagi cerita, informasi penting, dan pertemuan singkat, juga kerap dijadikan tempat transaksi. Warkop layaknya menjadi salah satu tempat berkumpulnya masyarakat, mulai dari kelas bawah hingga pejabat pemerintah.

Termasuk melakukan pencairan dana publikasi juga kerap dilakukan oleh PPTK pada salah satu Warkop di Tanjungpinang Provinsi Kepri. Sementara, pemerintah dalam hal ini acap kali menyuarakan defisit anggaran sehingga terjadi pemangkasan. Termasuk anggaran yang disediakan untuk media massa. Defisit anggaran membuat sejumlah media massa yang ada tidak dapat ikut andil dalam kontrak kerjasama di DPRD Kota Tanjungpinang, melalui Sekwan.

Hal ini dibenarkan oleh Yuswadinata selaku pemegang anggaran bagian publikasi DPRD Kota tanjungpinang Provinsi Kepri. Kepada wartawan koran ini, Yuswadinata mengatakan tidak semua media mendapat bagian kegiatan dewan. Karena jumlah anggaran yang ada dalam satu kegiatan tidak cukup untuk dibagikan kepada semua media. “ Karena kalau dibagi semuanya maka dalam satu kegiatan itu pasti dananya habis, makanya dibagi-bagilah, “ sebut Yuswadinata melalui pesan singkat.

Sebagaimana diketahui, bagian publikasi di DPRD Kota Tanjungpinang memiliki mekanisme pemilihan media yang lengkap dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Jumlah tagihan yang diberikan oleh DPRD nominalnya bervariasi, tergantung lobi-lobi tingkat tinggi. Mulai dari Rp. 3 juta sampai dengan Rp 10 juta keatas, katagori media cetak dan online.

Mereka, yang mengurus pencairan kerap melakukannya disalah satu warung kopi. Alasannya agar wartawan tidak perlu jauh-jauh pergi ke Senggarang, Kantor DPRD Kota Tanjungpinang. Anehnya lagi, terjadi pemotongan oleh pengeluar dana pada setiap melakukan pencairan. Dengan pembagian yang tidak mendasar, salah satu contoh misalnya jumlah tagihan diketahui sebesar Rp 3 juta, dipotong Rp 1 juta, terkadang bisa lebih mencapai Rp 1,5 juta.

Meski berberat hati, para penerima dana tagihan itu, ikut meng-iyakan agar setiap kegiatan di DPRD Kota Tanjungpinang mendapat bagian. Hal ini terbukti telah dilakukan oleh mereka yang bertugas dibagian pencairan DPRD Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri  tahun berjalan, khususnya pada tahun 2017 silam. Saat itu, hanya beberapa media saja yang tercatat bisa menerima dana tersebut. (Ambox).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *