Alumni FISIP UMRAH Bambang Febriadi, S.Sos : M Tayib lebih Berpengalaman

Terbit: oleh -58 Dilihat
Bambang-Febriadi-S.Sos-saat-hadir-pada-peluncuran-buku-Biografi-sejarah-Karya-Rida-Kaliamsi

Bintan– Kontestasi pemilihan Kepala Desa Teluk Bakau (Pilkades) Kabupaten Bintan semakin hari semakin dekat, terkait hal ini pemuda Teluk Bakau Alumni fakultas Ilmu social dan Politik Umrah Bambang Febriadi, S.Sos angkat bicara.

Sebagai Warga Teluk Bakau dirinyapun menyampaikan pandangan, agar tidak terjadi istilah “Membeli Kucing dalam karung”  dalam Pilkades yang akan berlangsung nanti.

“Sebagai warga kita harus pintar-pintar memilih dan memilah mana calon yg dikira bisa untuk memikul tugas dan tanggung jawab menjalankan roda pemerintahan desa untuk kepentingan bersama, bukan kelompok maupun golongan tertentu saja,“ Tulis Bambang dalam release yang diterima koranperbatasan.com.

Bambang saat mengikuti FGD di Bintan beberapa waktu lalu

Bambang menambahkan, dengan tidak adanya kegiatan fit and propertest kepada bakal cakades oleh panitia pemilihan maka ini akan membuka ruang untuk siapa saja untuk maju sebagai cakades teluk bakau.

Dia juga menyampaikan kekhawatirannya jika ada yang berani maju ikut pilkades tanpa bekal yang cukup, namun sudah berani untuk memikul tanggung jawab yg besar, itu akan menjadi hal yang tidak baik dikemudian hari.

Bambang menegaskan dari 5 calon yang mengikuti pilkades dirinya melihat  Bapak M Tayib adalah sosok yang pantas, karna disamping penuh pengalaman, juga memahami seluk beluk birokrasi.

“Seperti yang saya sampaikan tadi dari 5 calon yang ada komentar saya bahwa, bapak M Tayib diatas kertas lebih berpengalaman, didalam pemerintahan desa, karena beliau juga seorang sekretaris desa, beliau mengerti birokrasi, sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan,” Tulisnya.

Bambang febrianto, Pemuda yang pernah menjadi Jurnalis dan Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Tanjungpinang Bintan Lingga ini juga menyampaikan.

Seribu janji kampanye akan sia-sia ketika kebijakan publik yang akan dibuat bertentangan dengan aturan-aturan yang ada, terlebih bertentangan dengan juklak dan juknis UU desa (KP).


Laporan : Abidin


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *