TANGGAMUS (KP),- Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar acara Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu Kabupaten Tanggamus tahun 2019, di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Kamis (28/11/19).
Dalam sambutannya Bupati Tanggamus yang dibacakan oleh Kadis PMD, Idham Khaliz, AZ.SH.MM, mengatakan, Posyandu menjadi salah satu lembaga kemasyarakatan yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai wadah yang sangat strategis dalam menyampaikan berbagai informasi publik serta terbuka untuk seluruh komunitas dan sasarannya langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Kondisi ini perlu terus didorong dan difasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai basis model pengembangan Posyandu secara lokal maupun nasional dalam perspektif lembaga kemasyarakatan yang mampu menyediakan dan memberikan berbagai layanan dan pelayanan masyarakat secara terpadu,” kata Idham.
Lanjut Kadis PMD, pentingnya peranan Pokjanal Posyandu terhadap pembinaan dan pengembangan Posyandu di daerah hingga saat ini masih belum berjalan dengan baik atau optimal. Utamanya terhadap 3 aspek manajemen yang merupakan bagian yang sangat krusial.
“Bagaimana program dan kegiatan dari masing-masing Kementerian SKPD dan para pemangku kepentingan tidak tumpang tindih. Bagaimana kelembagaan Posyandu menjadi kuat dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Bagaimana meningkatkan kapasitas kader sebagai sumber daya pelaksanaan yang menunjang pelaksanaan langsung di Posyandu,” pungkasnya.
Dalam Laporan Sekretaris Pokjanal Posyandu Tanggamus disampaikan oleh, Evi Yuniyanti, SE, MM, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2007 tentang pedoman pembentukan kelompok kerja operasional pembinaan pos pelayanan terpadu bahwa pemerintah Kabupaten Tanggamus telah membentuk kelompok kerja operasional Posyandu tingkat kabupaten sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus nomor B. 56/32/08/2019 Tanggal 07 Januari 2019 tentang penetapan Tim Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal Posyandu) Kabupaten Tanggamus tahun 2019.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Tanggamus adalah sebagai Sekretariat Pokjanal Posyandu yang mempunyai program kegiatan dalam bidang pengembangan kegiatan yang ada di Posyandu sesuai dengan 55 Program AKSI Bupati Tanggamus periode 2018-2023 pada poin 24 tentang peningkatan bantuan operasional Posyandu dan kader Posyandu serta meningkatkan pembinaan/pelatihan kader Posyandu balita dan lansia.
Adapun bantuan dana operasional Posyandu yang telah diberikan pada Posyandu balita dan lansia se-Kabupaten Tanggamus serta baju kader dimulai sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang sebagai berikut :
- Tahun 2013, 930 posyandu 4016 kader dan gaji Rp 250 ribu/tahun.
- Tahun 2014 , 930 Posyandu 4307 Kader dan gaji Rp 250 ribu/tahun.
- Tahun 2015 ,998 posyandu 4573 kader dan gaji Rp 250 ribu/tahun plus batik.
- Tahun 2016, 1019 posyandu 4559 kader dan gaji Rp 400 ribu/tahun plus kaos.
- Tahun 2017, 1047 Posyandu 4688 kader dan gaji Rp 400 ribu/tahun.
- Tahun 2018, 1047 Posyandu 4708 kader dan gaji Rp 600 ribu/tahun plus batik.
- Tahun 2019, 1070 Posyandu 4817 kader dan gaji 650 ribu/tahun plus kaos.
Dan untuk rencana program kegiatan tahun 2020 mendatang Bupati Tanggamus melalui Sekretariat Pokjanal Posyandu akan merealisasikan bantuan dana operasional Posyandu sebesar Rp 750.000 melalui dana hibah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020.
Turuth hadir Kadis PMD, Idham Khalid, AZ.SH.MM, Dra.Yulia Megaria, M.Si dari Dinas PMD Provinsi Lampung sekaligus Pemateri, Kabid Bina Lembaga dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat PMD Tanggamus, Evi Yuniyanti, SE.MM, Ibu Warsini Arpin perwakilan dari TP-PKK Tanggamus, perwakilan dari Kecamatan Gisting, serta para undangan Rakor. (KP).
Laporan : Arzal