DPD AJOI Lampung : “UKW Penting Namun Bukan Pembatas”

Terbit: oleh -47 Dilihat
Logo-organisasi-profesi-jurnalis-online-AJOI

BANDAR LAMPUNG (KP), – Kompetensi Jurnalis Online dan Verifikasi Media Online sudah jadi program utama Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) untuk kedepan. Uji Kompetensi Jurnalis (UKW), khususnya bagi Pers Media Online, sangat penting dalam menjalankan tugas pokok fungsi profesi jurnalis.

“Jangan ragu, khawatir atau takut akan sebuah Uji Kompetensi Kejurnalistikan. Didalamnya, banyak hal yang belum dan perlu di benahi dalam menjalankan tugas kejurnalistikan dilapangan,”ujar Ketua DPD AJOI Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah, saat diwawancarai via WhatsApp seputar kompetensi jurnalis oleh tim dari media ini. Rabu, (28/8).

Dalam rilisnya dikutipkan sebuah gambaran umum salah satu bagian inti mengenai informasi yang disebarluaskan melalui media pers serta tentang independensi dan kebebasan pers, sesuai UU Pokok Pers. Menurutnya, informasi adalah kekuasaan, semakin banyak orang yang memiliki informasi, pembagian kekuasaan semakin luas. Peluang masyarakat mendapat informasi adalah faktor dasar bagi sistem integritas sebuah daerah atau negara.

Tanpa peluang itu, lembaga demokrasi tidak dapat akan berjalan baik dan masyarakat tidak dapat menggunakan haknya. Alat utama untuk menyuguhkan informasi pada masyarakat adalah media atau pers yang independen dan bebas. “Memang, independensi media adalah sebuah hal yang cukup rumit. Umumnya independensi adalah ide bahwa pers harus bebas dari bentuk campur tangan apapun ketika menjalankan dan mempraktekkan profesinya,” ungkapnya.

Romzy melanjutkan, kebebasan pers sama pentingnya dengan peradilan yang independen, sebagai satu dari kekuasaan kembar yang tidak bertanggung jawab pada politisi. Keduanya memainkan peran sebagai kekuasaan tandingan melawan hal yang melanggar dalam siklus kerja program pemerintah. Kebebasan media adalah level yang dapat dicapainya untuk melaksanakan fungsi pengawasan masyarakat yang efektif atas perilaku pejabat publik. Pers memiliki peranan khusus dalam memerangi hal yang melanggar.

Sampai disini, Romzy mengatakan, uji kompetensi bukan dan jangan jadi alat yang secara halus memecah belah, bentuk provokatif, memunculkan ketidakkompakan dan menghilangkan keharmonisan dunia pers. Uji kompetensi juga bukan pembatas atau aturan baku yang melarang atau jurnalis yang belum uji kompetensi bukan Jurnalis maupun dilarang hingga ada kata penolakan. “Uji kompetensi itu penting, termasuk verifikasi media. Tapi bukan untuk jadi alat pembatas antara pers yang kompetensi dan yang belum. Pengertiannya, bukan aturan mendasar yang mengatur,” pungkasnya.

Romzy menjelaskan, adanya wadah organisasi kejurnalistikan dan media, tempat perpanjangan tangan pelaksanaan amanat UU Pokok Pers, diantara fungsinya  adalah membawa dan melahirkan pers yang bebas dan independen, menjaga kepercayaan publik, berpihak pada kepentingan publik serta membawa pers ke arah yang lebih professional dengan mengedepankan UU Pokok Pers dan KEJ dalam menjalankan tugas. Bukan terbelenggu ditengah kekuasaan dan politik.

Dari ini Romzy juga menghimbau kepada seluruh jurnalis dan media yang tergabung di AJOI, jangan mudah terpancing dan terprovokasi yang dampaknya akan menimbulkan ketidakharmonisan sesama praktisi media. “Introspeksi kita bersama untuk belajar mengarahkan pers untuk tetap profesional, sekali lagi belajar untuk profesionalme yang proporsional. Tetap kedepankan kepentingan umum, belajar memahami tugas profesi kita dan terus jaga kepercayaan publik terhadap media pers, itu yang terpenting,” imbuhnya. (KP).


Editor : Muhammad Faisal

Pewarta : Arzal


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *