Paripurna DPRD Bahas Tiga Agenda Penting, Bupati Tanggamus Hadir

Terbit: oleh -47 Dilihat
Suasana berlangsungnya rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus

KOTAAGUNG – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, dengan tiga agenda, yang dilaksanakan secara virtual zoom meeting berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus Kotaagung, Senin 13 September 2021.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Kurnain dan Wakil Ketua III Tedy Kurniawan, serta dihadiri oleh Anggota DPRD.

Paripurna itu diikuti pula oleh Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Tanggamus, APDESI se-Kabupaten Tanggamus, para Pimpinan Ormas/Organisasi Wanita, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus melalui virtual meeting.

Adapun ketiga agenda rapat paripurna yaitu, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

Kemudian Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Tanggamus, dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.

Dalam paripurna secara virtual itu, tampak pula Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handayani, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Asisten Bidang Ekobang Sukisno, Asisten Bidang Administrasi Konsen Vanesa, Kepala Bapelitbangda Hendra Wijaya Mega dan Kepala BPKD Suaidi hadir dari Rumah Dinas Bupati Tanggamus.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, secara virtual meeting mengikuti Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Tanggamus, dari Rrumah Dinas Bupati

Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2021, maka pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun 2021, dengan ringkasan sebagai berikut, Pendapatan Daerah, pada APBD murni tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 1.908.373.089.250,- yang pada APBD Perubahan 2021 menjadi sebesar Rp 1.868.284.432.640, atau turun sekitar Rp 40 milyar.

“Penurunan pendapatan tersebut disebabkan adanya penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat dan perhitungan SILPA tahun anggaran sebelumnya,” ujar Bupati.

Kemudian belanja daerah, pada APBD murni tahun 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp 1.995.773.089.250,- maka pada APBD Perubahan 2021 menjadi Rp 1.999.675.545.853 atau naik sekitar Rp 3,9 miliar.

“Kenaikan belanja tersebut bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya untuk jenis belanja tunjangan profesi guru, dana Bantuan Operasional Sekolah, BLUD dan Jaminan Kesehatan Nasional,” terang Bupati.

Namun dengan kondisi anggaran tersebut, Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Kemudian terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus kepada DPRD Kabupaten Tanggamus. Bupati menyampaikan nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

“Tentunya Ranperda ini kami ajukan, selain menjalankan amanat Undang-Undang. Juga sebagai upaya meningkatkan kemandirian daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah. Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek. Namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari dewan yang terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan, sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda, yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini,” terang Bupati.

Terakhir, dilakukan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Tanggamus. Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada,” jelas Bupati. (KP).


Laporan : Arzal


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *