Dituding Sebabkan Kapal Cina Masuk ke Natuna, Ini Jawab Susi

Terbit: oleh -62 Dilihat
Susi Pudjiastuti (Foto: Tempo.co)

JAKARTA (KP) – Politikus Gerindra Bambang Haryo Soekartono menuding bahwa kebijakan Susi Pudjiastuti saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, telah membuat kapal asing yang masuk ke dalam teritori Zona Ekslusif Ekonomi (ZEE) Indonesia yakni Laut Natuna Utara pada beberapa waktu lalu.

Dituding seperti itu, Susi hanya merespon dengan mengunggah emoji tertawa sebanyak 10 kali. Balasan itu diunggah pada status media sosial Twitter pada Kamis, 9 Januari 2020.

Warganet pun ikut meramaikan respon Susi yang dituding oleh Calon Bupati Sidoarjo tersebut. Akun bernama Sukartono Dogkipli menuliskan, apabila Susi masih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan maka kapal asing yang melanggar wilayah Indonesia akan segera ditenggelamkan.

“Kebijakan Bu Susi karena tidak menjabat menteri lagi ya?Coba aja kalau masih menjadi menteri! Habis itu semua tenggelam!!!,” tulis akun @SDogkipli, Kamis, 9 Januari 2020.

Warganet lain menilai saat Susi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan orang-orang menyoroti karena ia akan menenggelamkan kapal asing yang melanggar wilayah Indonesia “Dulu juga jd sorotan mas. Cmn bedanya kalau dulu disorot karena mau ditenggelamkan bukan lg nyuri,” tulis akun @bangjallal, Kamis, 9 Januari 2020.

Sebelumnya, Bambang Haryo Soekartono yang sekaligus sebagai pengamat transportasi darat dan laut mengatakan, perairan ZEE Natuna dimasuki Cina karena minim aktivitas kapal tangkap nelayan Indonesia.

Menurut Bambang, Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu, Susi Pudjiastuti, telah melarang aktivitas kapal nelayan ukuran 150 GT yang dianggap menimbulkan kerusakan lingkungan. “Kebijakan tersebut membuat perairan ZEE Natuna kosong, sehingga kapal Cina dengan leluasa masuk,” kata mantan anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini.

Saat menjadi menteri, Susi Pudjiastuti telah menerbitkan Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE No D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI. Peraturan ini membatasi aktivitas kapal nelayan tanah air.

“Kapal kapal kecil tidak mampu mencapai perairan ZEE. Tidak mampu menghadapi gelombang yang besar. Kemudian, efisiensi daya angkut hasil ikan yang tidak visible dari sisi teknis dan ekonomis dibandingkan biaya operasional,” ujar Bambang.

Sehubungan itu, Bambang meminta pencabutan aturan yang membelenggu nelayan lokal. Sebab, aktivitas nelayan ini membantu pemerintah mempertahankan kedaulatan negara di ZEE Natuna. “Mereka juga bisa turut serta mengamankan dan menjaga laut kita dari kapal-kapal china atau asing,” tuturnya.

 

 

 


Sumber: TEMPO.CO/EKO WAHYUDI | SG WIBISONO


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *