Kalsel Pertahankan SAKIP Predikat A

Terbit: oleh -50 Dilihat
Gubernur-Kalsel-dalam-penerimaan-predikat-A-SAKIP

BALI (KP),- Alhamdulillah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mempertahankan predikat A atas penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang dilakukan Kementerian PAN RB. Predikat ini merupakan kedua kalinya diterima secara berturut-turut sejak tahun 2018. ⁣⁣⁣⁣

Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor menerima langsung hasil evaluasi SAKIP itu dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemen PAN RB Muhammad Yusuf Ateh di Denpasar, Bali, Senin (27/1) siang.

Bukan hanya mempertahankan predikat A, nilai SAKIP Pemprov Kalsel juga meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 dengan nilai 80,15 meningkat menjadi 80,74. Bersama Pemprov Kalsel, 13 kabupaten/kota se-Kalsel juga menerima penghargaan serupa dengan capaian predikat nilai berbeda.

Sebanyak 161 pemerintah kabupaten atau kota dan provinsi di wilayah II diberikan hasil evaluasinya, serta rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan tahun selanjutnya.  Wilayah II ini meliputi Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan & Lampung.

Setiap tahun Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan diseluruh instansi pemerintah.

Kita bersyukur atas capaian ini, yang merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi Kalsel. Mempertahakan jauh lebih sulit dari pada meraih predikat A, ujar Sahbirin.

Tahun depan Gubernur berharap, Pemprov Kalsel mampu meraih predikat AA seperti Provinsi DI Yogyakarta. Dalam ajang penghargaan serupa tahun lalu, DIY menjadi satu-satunya provinsi yang mampu meraih nilai sempurna AA dari 33 provinsi di tanah air. Dengan nilai 80,74 yang diraih Kalsel tahun ini, tinggal menaikkan 9,26 poin saja lagi untuk mendapatkan nilai sempurna AA.

Predikat AA diberikan kepada yang meraih nilai 90 – 100,  A dengan nilai 80 – 90, BB dengan nilai 70 – 80, B dengan nilai 60 – 70, CC  50 – 60, C 30 – 50, sedang yang nilanya kurang dari 30 predikatnya D.

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. ⁣

Dengan adanya sistem SAKIP,  bergeser dari pemahaman “berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan” menjadi “Berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan pada akhir periode bisa tercapai”.

Bagi seorang pimpinan atau kepala daerah, SAKIP akan berguna untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah. (KP).


Pewarta : Adam Subayu


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *