JAKARTA (KP) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memiliki beberapa gebrakan baru usai dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Joko Widodo.
Beberapa di antaranya adalah mengganti Ujian Nasional (UN) dengan sistem penilaian baru dan mengubah konsep pilihan ganda di Ujian Sekolah.
Selain itu, kebijakan soal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Berikut perinciannya:
Ganti UN
Diberitakan Kompas.com (13/12/2019), Mendikbud Nadiem Makarim akan mengganti UN dengan asesmen kompetensi dan survei karakter.
Hal itu diungkapkan Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Kedua penilaian tersebut imbuhnya, sebagai penyederhanaan dari UN.
Dengan demikian, format UN per mata pelajaran mengikuti kelengkapan silabus daripada kurikulum yang akan dihapus.
Lebih lanjut, Nadiem juga menjelaskan terdapat tiga alasan mengapa UN diganti dengan kedua penilaian tersebut.
Di antaranya adalah UN dinilai terlalu fokus pada kemampuan menghafal dan membebani siswa, orang tua dan juga guru.
Lalu, UN juga dinilai tidak menyentuh kemampuan pengembangan kognitif dan karakter siswa.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Melalui kebijakan yang disebutnya dengan “Merdeka Belajar”, Menteri Nadiem akan menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Beberapa komponen pun akan dipangkas.
Guru akan memiliki kebebasan dalam memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
Ubah sistem zonasi PPDB
Selain itu, Nadiem juga mengubah sistem zonasi yang selama ini kerap menimbulkan masalah.
Walaupun diubah, Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih fleksibel.
Nantinya komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa menimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Sedangkan jalur prestasi atau sisanya sebesar 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
Untuk merealisasikan sistem zonasi tersebut, Nadiem menyatakan akan menyerahkan kepada kebijakan peraturan di daerah. Kemendikbud hanya menyiapkan kisi-kisinya.
Ubah konsep ujian sekolah
Selain mengganti UN, Nadiem juga ingin merubah konsep pilihan ganda di Ujian Sekolah.
Hal tersebut sebagaimana diberitakan Kompas.com (24/12/2019).
Nadiem mengatakan, dengan mempertahankan sistem Ujian Sekolah dengan pilihan ganda, nantinya akan menutup pengembangan diri siswa.
Namun, sekolah lah yang berinovasi untuk mengubah konsep Ujian Sekolah di program Merdeka Belajar.
Ia mempersilakan bagi sekolah yang telah siap, untuk melakukan konsep penilaian Ujian Sekolah baru.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masing-masing sekolah yang menentukan kesiapan untuk merubah konsep penilaian berbasis pilihan ganda.
Selain itu, perubahan ini menurutnya risikonya sangatlah rendah. Dengan demikian, guru-guru dapat melakukan introspeksi diri.
(Sumber: KOMPAS.COM/Tsarina maharani, Wahyu Adityo Prodjo, Yohanes Enggar Harususilo | Editor: Fabian Januarius Kuwado, Yohanes Enggar Harususilo)