Keluarga Gubernur Riau Jadi Pejabat, Pengamat: Perilaku KKN

Terbit: oleh -45 Dilihat
(Foto: Tempo.co)

JAKARTA (KP) – Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin mengkritik langkah Gubernur Riau Syamsuar dan Sekretaris Daerah Provinsi Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang belum genap satu tahun memimpin, tapi sudah melantik anggota keluarganya. Keduanya mengangkat istri, kakak, adik, bahkan menantu menjadi pejabat Riau.

“Itulah wajah kepemimpinan yang tak bertanggung jawab. Wajah bopeng perilaku KKN kepala daerah. Mereka sedang membangun, memperkuat, dan menumbuhkan KKN di daerahnya,” ujar Ujang saat dihubungi Tempo pada Jumat, 10 Januari 2020.

Sebelumnya, Pemprov Riau melantik 737 pejabat untuk mengisi jabatan eselon 3 dan 4, serta pejabat fungsional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada juga beberapa pejabat pindahan dari kabupaten dan kota di Riau.

Dari ratusan pejabat yang dilantik itu, terdapat anggota keluarga Gubernur Riau dan Sekda Provinsi Riau, di antaranya; menantu Gubernur Riau Tika Rahmi Syafitri yang dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Selanjutnya istri Yan Prana Jaya yakni Fariza juga dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.

Lalu, Prasurya Darma yang diketahui merupakan kakak kandung Yan Prana dilantik sebagai Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau. Dedi Herman yang merupakan merupakan adik Yan Prana juga dilantik sebagai Kabid Ops Satpol PP Riau.

Menurut Ujang, sikap kepala daerah yang menempatkan keluarganya di jabatan-jabatan strategis ini sangat tidak elok. “Kepemimpinan yang mencerminkan tumbuh suburnya dinasti politik dan oligarki di daerah,” ujar Ujang.

Menurut Ujang, kondisi ini berbahaya jika terus dibiarkan dan bisa merusak demokrasi di daerah serta merusak tatanan birokrasi. “KPK harus mengawasi dan memantau kepala daerah yang berperilaku KKN tersebut,” ujar dia.

 

 

 


Sumber: TEMPO.CO


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *