TANJUNG (KP),- Tim Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong berhasil mengevakuasi seekor beruang madu yang diduga ditinggalkan induknya, Senin (10/2) tadi.
Awalnya tim menerima informasi adanya kepemilikan satwa jenis beruang madu (Helarctos Malayanus) yang berkelamin jantan di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya. Usianya sekitar 10 hari.
“Masyarakat tidak sengaja menemukan satwa tersebut di kebun di daerah yang masuk wilayah Kaltim. Mereka membawanya untuk dipelihara karena kasihan bayi beruang itu sendirian. Bahkan, matanya belum bisa melek,” kata Abdul, salah seorang warga.
Berdasarkan P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, beruang madu merupakan jenis satwa langka dan dilindungi.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat supaya mendukung upaya pelestarian satwa langka atau yang dilindungi. Dan apabila mengetahui adanya informasi tentang kepemilikan satwa yang dilindungi, segera lapor ke KPH Tabalong agar segera ditindaklanjuti,” ujar Zainal Abidin, Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong. (KP).
Laporan : Adam Subayu