JAKARTA (KP) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penipuan yang membawa nama PT KAI. Mereka adalah Fajar Tri Santoso dan Ikhawnsyah Lufiara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku melakukan aksinya selama 3 bulan. Total ada 43 korban yang tertipu dengan iming-iming menjadi pegawai PT KAI.
Yusri menuturkan motif yang digunakan dua pelaku ini yakni dengan mengirim pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu mereka juga membuat formulir rekuitmen pegawai dan mencetak kaos PT KAI.
Selain itu, untuk meyakinkan korbannya, mereka mengajak bertemu di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Di sana itu mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka meminta sejumlah uang.
“Mereka buat formulir sendiri yang enggak pernah dikeluarkan PT KAI. Rata-rata korban dibawa ke Stasiun Gambir dan mereka punya ID palsu PT KAI,” ujar Yusri.
Kini Fajar dan Ikhawnsyah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: KUMPARAN.COM/Fadjar Hadi