REMBANG – Pernyataan gugatan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang (Kantor BPN Rembang) tentang Jalan Brumbung, Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Tanggapan rilis pernyataan dikirimkan kepada awak media lewat pesean WhatsApp sebagai hak jawab, pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024.
Sehubungan dengan gugatan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang (Kantor BPN Rembang) terkait penerbitan Sertipikat Hak Pakai (SHP) tanah pada jalan setapak/brumbung, Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang terdaftar atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo (Pemdes Tegaldowo) di dalam area IUP OP Batu Gamping SIG, berikut adalah pernyataan perusahaan:
SIG memperoleh perizinan Tambang Batu Gamping di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP Batu Gamping SIG) pada tahun 2016 dan 2017.
Dalam area IUP OP Batu Gamping SIG terdapat jalan setapak/jalan brumbung yang berstatus tanah negara bebas yang tidak dimiliki oleh pihak manapun.
Dalam perkembangannya terdapat klaim atas jalan setapak/brumbung yang disebutkan lokasinya berada di dalam IUP OP Batu Gamping SIG, meskipun tidak terdapat bukti kepemilikan yang dapat disampaikan.
Pada 21 September 2020, SIG dan Pemerintah Desa Tegaldowo (Pemdes Tegaldowo) (yang juga dihadiri oleh Kantor BPN Rembang) telah melakukan musyawarah untuk membahas jalan setapak/jalan brumbung.
Adapun hasil musyawarah antara lain Pemdes Tegaldowo mendukung SIG untuk perolehan dan/atau pendaftaran hak atas tanah untuk lahan-lahan yang berada di dalam area IUP OP Batu Gamping SIG, termasuk jalan setapak/jalan brumbung, dan SIG bersama PT Semen Gresik berkomitmen untuk melaksanakan program-program untuk mendukung pemberdayaan masyarakat Desa Tegaldowo.
Pada Mei 2024, SIG memperoleh informasi bahwa Kantor BPN Rembang telah menerbitkan beberapa Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemdes Tegaldowo atas jalan setapak/jalan brumbung tertanggal 30 Oktober 2023.
SIG melakukan upaya hukum atas penerbitan Sertipikat Hak Pakai tersebut terhadap Kantor BPN Rembang untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Sebagai perusahaan BUMN, SIG berkomitmen untuk senantiasa melakukan seluruh kegiatan operasionalnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Tegaldowo Gunem Blokir Akses Jalan PT Semen Indoseia
Gugatan PT. Semen Indonesia kepada BPN Rembang tentang 9 titik akses jalan milik Desa Tegaldowo Gunem Rembang tak kunjung ada klarifikasi dari PT Semen Indonesia. Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan setelah warga melakukan aksi protes dengan memblokir akses jalan menuju pabrik semen, Selasa, 08 Oktober 2024.
Aksi ini terjadi setelah PT. Semen Indonesia menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait sembilan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang selama ini digunakan sebagai jalan pertanian dan desa. Sertifikat tersebut dipegang oleh Pemerintah Desa Tegaldowo dan mencakup lahan sekitar lima hektar.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, menyatakan gugatan tersebut meminta BPN untuk membatalkan sertifikat yang menjadi aset desa. “Kami sudah memeriksa hasil gugatan itu. Mereka ingin membatalkan sembilan sertifikat milik desa, padahal ini adalah hak kami. Tidak bisa sembarangan membatalkan sertifikat tanpa dasar yang jelas,” tegas Kundari.
Menurut Kundari, semenjak dia menjabat melalui pemerintah desa sebenarnya sudah berusaha menyelesaikan permasalahan jalan, sampai muncul kesepakatan yang saat itu difasilitasi oleh Sekda, namun pihak PT. Semen Indonesia tidak menjalankan kesepakatan tersebut.
“Selama ini mereka bisa lewat, tapi anehnya tidak ada etika baik untuk datang dan berdialog dengan kami. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pabrik semen, tapi mereka tidak menepati janji,” beber Kundari.
Salah satu poin kesepakatan yang dilanggar oleh pabrik, menurut Kundari, adalah minimnya penyerapan tenaga kerja lokal. Selain itu, proyek pembuatan jalan yang menghubungkan Tegaldowo ke Kembang dan Tegaldowo ke Wuni juga tidak direalisasikan dengan tuntas. Proyek ini baru sampai pada tahap pembukaan lahan, namun tidak dilanjutkan hingga selesai.
“Kami hanya ingin agar jalan yang mereka gunakan tetap menjadi aset desa, dan mereka mau berkomitmen sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada. Jika tidak ada niat baik, aksi blokade ini akan terus berlanjut,” pungkas Kundari.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Semen Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi warga maupun gugatan yang sedang berjalan di PTUN. Konflik antara warga dan pabrik ini pun semakin menegaskan pentingnya dialog yang lebih intensif dan transparan antara pihak desa dan perusahaan agar konflik serupa bisa diselesaikan tanpa harus berujung pada aksi protes dan blokade.
Kisah ini mencerminkan betapa rumitnya relasi antara warga lokal dengan industri besar yang beroperasi di wilayah mereka, terutama terkait dengan kepentingan ekonomi, hak atas lahan, dan perjanjian kerja yang melibatkan masyarakat sekitar. (KP).
Laporan : Suparjan