Terkait Kasus Jiwasraya Kejagung Minta Lahan Benny Tjokro Diblokir, Ini Kata BPN

Terbit: oleh -68 Dilihat
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA (KP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, ada 156 bidang lahan yang diblokir.

“Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kita mintakan ke BPN. Kemudian ada 72 juga tanah yang diduga milik tersangka BT, sedang kita mintakan pemblokiran,” ujar Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Atas permintaan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sejauh ini belum menerima informasi terkait permintaan pemblokiran tanah dari kantor pertanahan (Kantah).

“Sejauh ini, kami belum terinfo dari Kantah,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Namun demikian, menurut Yulia, jika surat permintaan resmi dari Kejagung sudah diterima Kantah, maka langkah Kementerian ATR/BPN berikutnya adalah mencatat tanah milik Benny Tjokro dalam buku tanah sebagai catatan sita oleh Kejagung.

Untuk diketahui dari total 156 bidang tanah, 84 bidang di antaranya berlokasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.

Penyitaan tersebut dilakukan Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian negara terkait kasus Jiwasraya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019

 

 

 


Sumber: KOMPAS.COM/Hilda B Alexander


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *