NATUNA (KP),- Pada Hari Kamis tanggal 3 Desember 2020, Pukul 15.00 WIB s/d selesai di depan Bank Mandiri Syariah Jl. Soekarno-Hatta Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Natuna.
Personil Polsek Bunguran Timur, Personil Polres Natuna, Personil Koramil 01 Ranai dan Personil Satpol PP Kabupaten Natuna melaksanakan Razia Masker di depan Bank Mandiri Syariah Kecamatan Bunguran Timur, bagi yang tidak menggunakan Masker akan di data Identitasnya dan diberikan peringatan dan diberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Natuna.
“Masyarakat yang mendapat teguran secara tertulis (sama sekali tidak membawa masker) sebanyak 25 orang dan teguran secara lisan (membawa masker tetapi tidak digunakan) sebanyak 39 orang sehingga total seluruhnya sebanyak 64 orang pelanggar,” ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasat Samapta Polres Natuna, Iptu Rambunsyah.
“Operasi Yustisi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Natuna dan akan dilaksankan secara rutin setiap harinya,” tutup Kasat Samapta Polres Natuna, Iptu Rambunsyah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah, Kasat Lantas Polres Natuna, Danramil 01 Ranai Mayor Inf Narta, Anggota Polres Natuna, Anggota Koramil, Anggota Sat Pol PP dan Anggota Dishu dan Anggota Pemuda Pancasila (PP). (KP/Rid).
Kontributor : Humas Polres Natuna