Camat Bunguran Barat Akan Usulkan Pembebasan Lahan di Kampung Tua Segeram

Terbit: oleh -86 Dilihat
Camat Bunguran Barat, Tri Didik Sisworo, S. STP menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Jum’at, 08 Oktober 2021

NATUNA – Camat Bunguran Barat, Tri Didik Sisworo, S. STP menyambut baik atas keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Pelestarian Kampung Tua.

“Beberapa bulan terakhir kita telah mengetahui bersama keluarnya Perda terbaru, salah satunya menyebutkan Kampung Segeram lokasi cagar budaya, karena disitu merupakan Tapak Melayu atau sejarah cikal bakal Natuna berdiri,” sebutnya menjawab koranperbatasan.com  saat dimintai keterangan terkait penggalian dan rusaknya situs makam-makam tua di Kampung Segeram.

Kata Tri Didik, merujuk dari Perda tersebut, maka pemerintah Kecamatan Bunguran Barat kedepannya berinisiasi mengusulkan dalam Musrenbang pembebasan lahan di lokasi makam-makam tua yang berada di Kampung Segeram.

“Supaya itu menjadi aset pemerintah, dan menjadi objek wisata religi, seperti yang ada di Kecamatan Bunguran Barat saat ini yaitu Keramat Binjai,” katanya, Jum’at, 08 Oktober 2021.

Menurutnya, situs makam tua di Kampung Segaram merupakan salah satu potensi di Kecamatan Bunguran Barat yang bisa dikembangkan. Setelah adanya pembebasan lahan, rencananya akan dilanjutkan dengan pembangunan pagar.

“Atau di bangun taman-taman untuk menambah daya tarik dari seluruh kalangan, baik itu wisatawan lokal maupun mancanegara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya perencanaan dibuat oleh pemerintah kecamatan diusulkan dalam Musrenbang, agar para pencari barang antik di wilayah Natuna tidak serta merta atau sembarangan lagi masuk di Kampung Segeram.

“Orang macok itu kan datangnya malam, jarang ditemukan siang. Terkadang masyarakat setempat juga tidak terpantau, karena ngeri-ngeri sedap juga di kuburan. Kuburan juga lumayan banyak disitu,” terangnya.

Selaku Camat Bunguran Barat, Tri Didik menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Kampung Segeram untuk dapat mengontrol serta memberikan informasi kepada RT dan RW setempat, siapa-siapa saja oknum yang melakukan pencarian barang antik di lokasi makam tua tersebut.

“RT dan RW juga melapor ke lurah karena jenjang seperti itu. Supaya ini bisa kita plow up, ditelusuri bekerjasama dengan unsur terkait. Tujuannya agar oknum-oknum tertentu yang melaksanakan pencarian barang antik, dapat dihimbau secara persuasif supaya tidak mencari di lokasi itu lagi,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, ia mengingatkan dalam UU nomor 11 tahun 2010 pasal 26 ayat 4 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (KP).


Laporan : Johan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *